SUMUT

KontraS Sumut Dorong Komnas HAM Lakukan Investigasi Penanganan Massa Aksi

×

KontraS Sumut Dorong Komnas HAM Lakukan Investigasi Penanganan Massa Aksi

Sebarkan artikel ini
Kontras Sumut
Massa aksi di Medan (Foto: KontraS Sumut)

LangkatTerkini.Com – Penanganan massa aksi di Kota Medan pada 26 Agustus 2025 mendapat kritikan keras dari  Tim Advokasi yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengutuk keras dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap massa aksi yang melakukan demonstrasi menyikapi kenaikan tunjangan DPR RI. 

Alih-alih mengakui tindak kekerasan itu, polisi malah membuat pembingkaian (framing) pemberitaan seolah penganan massa dilakukan secara humanis.

Pernyataan Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang menggambarkan penanganan massa aksi dilakukan secara humanis dan tegas patut dipertanyakan. Mengingat temuan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. 

Penilaian tersebut didasarkan pada pemantauan langsung di lapangan serta bukti-bukti yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk dokumentasi KontraS dan unggahan di media sosial.

Berbagai dokumentasi yang dihimpun menunjukkan kepolisian diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. 

Di antaranya, penggunaan kekuatan berlebihan, tindakan kekerasan secara terstruktur dan sistematis berupa penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Serta intimidasi terhadap peserta aksi, pemeriksaan dan penggeledahan yang tidak sah, hingga upaya pembungkaman kebebasan pers melalui serangan terhadap jurnalis.

“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi juga mencoreng wajah institusi kepolisian,” ujar Adhe Junaedy Staf Opini Publik KontraS Sumatera Utara dalam pers rilinya kepada LangkatTerkini.Com beberapa hari lalu.

KontraS menilai ada penggunaan kekuatan berlebihan yang menabrak Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal tersebut dilihat dari pengerahan sekitar 800 personel kepolisian. Jumlah tersebut tentu tidak proporsional terhadap jumlah peserta aksi yang bahkan tidak sampai 500 massa.

Aksi di Medan
Personil Brimob bersiaga mengamankan aksi (Foto: Istimewa)

Selain itu, kehadiran satuan Brimob yang menenteng senjata laras panjang memperkuat dugaan upaya intimidatif dan jauh dari prinsip pengamanan berbasis hak asasi manusia. Langkah ini mencerminkan pendekatan yang justru mengedepankan kekuatan berlebihan ketimbang komunikasi persuasif dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi warga.

Alih-alih meredam ketegangan, pola penanganan tersebut justru memperbesar potensi pelanggaran serta memperlihatkan kegagalan institusi kepolisian dalam menerapkan standar profesionalisme dan proporsionalitas dalam pengamanan aksi. Ini terbukti dari banyaknya masa aksi yang menjadi korban kekerasan.

“Kepolisian lagi-lagi tanpa malu telah mengangkangi aturan internalnya sendiri,” tegas Adhe.

Menurut KontraS, kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia  Nomor 7  tahun   2012 tentang  tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

Adhe menambahkan, selain mengalami penyiksaan saat ditangkap, massa aksi juga tidak mendapatkan pendampingan hukum. Data dari tim advokasi menunjukkan, ada 44 orang yang ditangkap polisi. Hingga Rabu (27/8/2025) pukul 05.00 WIB, tim advokasi tidak diberikan akses untuk memberikan pendampingan hukum. Bahkan, keluarga korban sama sekali tidak dapat melihat kondisi mereka yang ditahan. Padahal dalam proses pemeriksaan para korban mesti didampingi oleh penasehat hukum.

Jelas penghalang-halangan ini melanggar ketentuan Pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 60 KUHAP.  Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa setiap individu berhak memperoleh jaminan berupa waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaannya, serta berhak berkomunikasi dengan pengacara pilihan mereka sendiri secara bebas.

“Sejak awal tidak ada itikad baik dari Polda Sumut untuk memberikan akses pendampingan hukum kepada massa aksi yang ditahan adalah bentuk pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Massa aksi duduk di depan DPRD Langkat (Foto: LangkatTekrini.Com)

Berdasarkan pemantauan KontraS peserta aksi yang ditangkap mengalami aksi kekerasan berupa dipukul, dipiting, didorong, diseret dan ditendang menyebabkan belasan masa aksi terluka. Bahkan, seorang masa aksi harus dibawa ke rumah sakit karena mengalami kejang setelah disiksa polisi.

Lebih lanjut tim advokasi mendesak Polda Sumut membebaskan 44 peserta aksi yang ditahan. Selain itu KontraS juga mendorong Komnas HAM melakukan investigasi yang segera dan menyeluruh atas semua tindak kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi.

Upaya menggiring narasi seolah aparat telah bertindak sesuai prosedur yang disampaikan oleh Polda Sumut merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab sekaligus cerminan dari kecenderungan institusi untuk mencuci tangan atas pelanggaran yang terjadi. Alih-alih melakukan evaluasi dan penegakan hukum secara transparan, kepolisian justru berusaha membungkam kritik dan menutupi pelanggaran melalui retorika yang tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

“Tindakan brutal di balik framing humanis dalam penanganan massa aksi menunjukkan buruk rupa kepolisian dalam implementasi HAM,” pungkas Adhe.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *