LANGKAT

Komisi D DPRD Sumut Gelar Pertemuan dalam Hotel dengan 64 Perusahaan di Langkat, Apakah Hasilnya?

×

Komisi D DPRD Sumut Gelar Pertemuan dalam Hotel dengan 64 Perusahaan di Langkat, Apakah Hasilnya?

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD Sumut
Surat yang beredar dari DPRD Provinsi Sumut

LangkatTerkini.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara memanggil puluhan perusahaan di Kabupaten Langkat. Menurut sumber LangkatTerkini.Com pertemuan tersebut ada dalam salah satu hotel di Stabat.

“Hari Rabu di Hotel Grand Stabat jam 10.00 WIB. Setelah di hotel, Kamis 20 Februari 2025, selesai kegiatan tadi, jam 12.00 WIB. Rombongan ke PKS Lonsum, Salapian,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia pun heran pertemuannya di hotel, padahal dalam agenda hunker tidak dalam hotel, ada apa ini?

Dari surat yang bertanggal 12 Februari 2025, nomor 000.1.2/0726/Sekr DPRD/II/2025  ini adalah perubahan jadwal yang kedua setelah sebelumnya sempat tertunda.

“Berdasarkan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 Februari 2025 tentang perubahan kedua tentang jadwal kegiatan dewaj di bulan Februari 2025, Komisi D DPRD Sumatera Utara akan melaksanakan kunjungan kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provsu ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat serta seluruh perusahaan penghasil Limbah di Kabupaten Langkat yang akan dilaksanakan hari Rabu-Sabtu, 19 s.d 22 Februari 2025,” demikian isi surat tersebut yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Somut Ikhwan Ritonga.

“Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara kiranya dapat menghadiri dan mendampingi rombongan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (tanpa diwakilkan) dalam kunjungan kerja yang dimaksud dan menyiapkan semua bekas izin Perusahaan terkait proses perizinan berusaha pada sektor lingkungan terkait ABT, air limbah, emisi sera Limbah B3 Perusahaan. Hal-hal yang akan diekspose agar disampaikan secara tertulia serta ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar dalam pelaksanaan kunjungan yang dimaksud.

Daftar nama-nama perusahaan penghasil Limbah B3 di Kabupaten Langkat ditandatgani Oleh Ketua Komisi D DPRD Somut Tombul Jaya Sıranı.

Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan, Komisi D DPRD Sumatera Utara mengundang dan mengadakan pertemuan penting dengan 64 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Langkat menghadirkan para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan pengelolaan limbah industri. 

Dilihat LangkatTerkini.Com, dalam Jadwal dan Materi Kunjungan Kerja Komisi DPRD Provinsi Sumut tidak ada agenda ke hotel.

Pada Jumat 21 Februari 2025, melakukan Peninjauan Lapangan bersama Dinas terkait dan Sabot, 22 Februari 2025 kembali ke Kota Medan.

Adapun pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sumut yaitu Timbul Jaya Hamonangan, Yahdi Choir Harahap, Defri Noval Pasaribu, H Aswin, Viktor Silaen, Derliana Siregar, Dasa Marolop Sinaga, Mengapul Purba, Delpin Barus, Hasyim, Jonatan Tarigan.

Benny Harianto Sihotang, Rahmat Rayyan Nasution, Kiki Handoko Sembiring, Samiun Sembara Marpaung, Abdul Rahim Siregar, H Jumadi, Tukari Talunohi, H Armyn Simatupang, Johan Wiryawan Bangui, Edi Susanto Ritonga dan Maker Marpaung.

Apakah basil dari kunjungan kerja tersebut, apakah ada perusahaan di Kabupaten Langkat yang melanggar peraturan?

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *