BERITA UTAMA

KKJ Minta Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov Rumah Wartawan di Langkat

×

KKJ Minta Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov Rumah Wartawan di Langkat

Sebarkan artikel ini
Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov
Kaca rumah wartawan peceh usai dilempari di Bom molotov (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam pelemparan molotov rumah wartawan oleh OTK di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sekitar pukul 01.45 WIB, Jumat (11/4/2025).

Wartawan tersebut adalah Joko Purnomo yang menginvestigasi soal Narkoba. Setelah itu ia diserang OTK.

Atas peristiwa tersebut, Koordinator KKJ Sumut Array  Array A Argus mengeluarkan pernyataan sikap, yakni:

  1. KKJ Sumut sangat mengecam adanya aksi teror terhadap wartawan/jurnalis yang diduga menyangkut pemberitaan
  2. KKJ Sumut meminta agar aparat penegak hukum mengungkap motif dari aksi teror ini
  3. KKJ Sumut mengimbau agar semua wartawan/jurnalis bekerja secara profesional dan tidak melanggar kode etik
  4. KKJ Sumut tidak mentolerir sikap/perbuatan oknum jurnalis/wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi/kelompok
  5. Mengimbau kepada semua masyarakat, bilamana tidak terima dengan pemberitaan, maka dapat menyelesaikannya dengan cara-cara yang telah diatur dalam UU Pers

Sebelumnya diberitakan, Joko menyebutkan belakangan ini sedang melakukan investigasi tentang peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.

“Saya tidak tau siapa pelakunya. Kejadiannya begitu cepat. Cuma memang belakangan saya ada melakukan investigasi tentang bandar-bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Langkat,” ujar Joko.

Joko memaparkan bagaimana kronologi saat rumahnya dilempar molotov oleh OTK tersebut.

“Mulanya istri saya terbangun dari tidur karena mendengar suara kacah pecah. Istri saya langsung mengintip dari jendela kamar dan melihat sudah ada api,” kata Joko.

Hal itu membuat Virda br Panggabean istri wartawan itu membangunkan suaminya, selanjutnya langsung keluar dari rumah.

“Ternyata saat saya bersama istri dan anak keluar rumah, gorden dikamar anak saya sudah terbakar. Buru-buru kami padamkan apinya,” kata Joko.

Usai api berhasil dipadamkan, Joko melihat pecahan botol sirup kaca, dan kain kaos bekas yang sudah terbakar. Bahkan tercium sengat jelas bauk bahan bakar minyak (BBM) di dalam kamar anak Joko.

“Atas kejadian ini kacah kamar anak saya pecah, dan gorden jendela kamar anak saya terbakar,” kata Joko.

Atas peristiwa tersebut, Joko langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Brandan dengan nomor laporan polisi STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

“Saya berharapa polisi segera menangkap pelaku yang melempar molotov ke rumah saya. Dan investigasi yang saya lakukan bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat, yang sudah sangat resah dengan peredaran narkoba,” pungkas Joko.

Kapolres Langkat Tindaklanjuti Laporan

KKJ Minta Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov Rumah Wartawan di Langkat
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. (langkatterkini)

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberi respons. Ditegaskannya, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkomitmen Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat.

“Komitmen polri dalam hal ini Polres Langkat untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tetap kami jaga. Termasuk apabila masyarakat melaporkan peristiwa yang disebutkan pada pemberitaan tersebut, kami Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas AKBP David saat dimintai konfimasi langkatterkini.com.

David menyebutkan bahwa pihaknya telah memperintahkan penyidik untuk bekerja sesuai dengan prosedur.

“Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, akuntabel,” kata Perwira menengah Polri itu.

Publik diminta bersabar dan menyerahkan kepercayaan proses hukum ini kepada Polri. “Mari Kita serahkan pd mekanisme hukum yang berlaku,” tegas David.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *