LangkatTerkini.Com – Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, memberikan bantahan atas sejumlah dalil yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kota Medan, Selasa (22/9/2026). Husni mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keberadaan mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan Husni sebagai fasilitas kedinasan.
Menanggapi persoalan itu, Husni menjelaskan kendaraan tersebut sempat dibawanya ke Kabupaten Asahan karena digunakan untuk pulang ke rumah orang tuanya. Setelah berada di Asahan, mobil tersebut kemudian dipinjam oleh adiknya.
“Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orang tua saya di Asahan. Dan pada saat sampai ke rumah orang tua di Asahan, memang mobil itu saya parkirkan di rumah orang tua. Kemudian dipinjam oleh adik saya,” kata Husni dalam persidangan.
Menurut Husni, kendaraan tersebut selanjutnya dipinjamkan oleh adiknya kepada seorang rekannya. Namun, hingga proses pemeriksaan berlangsung, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti.
Husni juga menjelaskan bahwa laporan kepada kepolisian belum dilakukan karena masih terdapat sejumlah bukti yang menurutnya perlu dilengkapi, termasuk komunikasi, identitas pihak terkait dan keterangan saksi.
Ia menyatakan akan melengkapi bukti-bukti tersebut sehingga persoalan keberadaan kendaraan dapat segera diproses melalui jalur hukum.
Selain mobil dinas, Husni turut memberikan penjelasan mengenai dua laptop merek Lenovo dan satu unit iPad yang menjadi bagian dari aset kedinasan KPU.
Ia menyatakan ketiga perangkat elektronik tersebut masih berada dalam penguasaannya. Husni juga menyampaikan komitmen untuk mengembalikan seluruh perangkat tersebut.
“Teradu sampaikan hingga saat ini masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mendalilkan bahwa sejumlah fasilitas jabatan tersebut tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.
Selain persoalan aset, Agus juga mempersoalkan pengunduran diri Husni dari jabatan Ketua KPU Langkat yang disebut dilakukan dengan alasan gangguan kesehatan. Husni dalam persidangan membantah dalil-dalil yang disampaikan Pengadu serta mempertanyakan relevansi pasal-pasal kode etik yang digunakan.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito bersama Joko Arief Budiono dari unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat. Pemeriksaan perkara selanjutnya akan menjadi bagian dari proses DKPP dalam menangani aduan tersebut.














