LangkatTerkini.Com – Warga dihebohkan dengan kabar penemuan benda yang tertanam puluhan tahun yang diduga bom jenis mortir di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025).
Penemuan benda yang dikabarkan tertanam berkisar 40 cm di lokasi perkebunan Langkat Nusantara Kepong (LNK) di Desa Tamaram, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Di lokasi, Kapolres Langkat, AKBP David Trio Prasojo menegaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang saat sedang melakukan aktifitasnya, dimana masyarakat tersebut menemukan sesuatu barang yang dicurigakan.
“Dicurigakan barang berbahaya, atas dasar tersebut, kami dari pihak Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut. Dan, setelah kita dalami, benar memang ada benda berbahaya dan membahayakan,” kata AKBP David, dalam wawancaranya.
AKBP David juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, bawasannya pihaknya menangani ini secara profesional, prosudural. Kami juga sudah menghubungi kawan-kawan dari Brigade Mobil dalam hal ini tim Jibom Gegana Brimob dari Polda Sumut.
“Masyarakat untuk selalu tetap tenan. Saat ini temen-temen sedang bekerja, saya minta doa restunya kepada masyarakat sekalian utuk tetap tenang dan tetap dukung kegiatan dari kepolosian,” himbau Kapolres.
Disinggung soal kabar diduga penemuan 20 bom jenis mortir di lokasi perkebunan LNK tersebut, AKBP David Trio enggan menjelaskan persoalan tehnis tim Jibom.
“Saya tidak ingin menyapaikan hal yang tehnis, dikarenakan saat ini masih dilakukan pendalaman. Nanti apa bila memang dinyatakan tidak berbahaya, atau non aktif, ada langkah-langkah yang sesuain SOP yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini tim Jibom dari Gegana,” ujar David.
Lebih lanjut, AKBP David Trio menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Kami pastikan akan menangani secara profesional prosudural. Kami himbau kepada masyarakat menjauh 1 km dari titik lokasi yang saat ini sedang dikerjakan dari kepolisian,” harap Kapolres Langkat AKBP David, sembari meminta masyarakat untuk membubarkan diri.














