NASIONAL

Kemenkeu Janji Tidak Akan Pakai Dana Tapera untuk APBN

×

Kemenkeu Janji Tidak Akan Pakai Dana Tapera untuk APBN

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu Janji Tidak Akan Pakai Dana Tapera untuk APBN

LANGKATTERKINI.COM –Direktur Sistem Manajer Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) Saiful Islam, mengatakan pihaknya tidak akan menggunakan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai aktivitas pemerintahan, berasal dari pajak.

“Tapera ini bukan merupakan program baru. Jadi kalau flashback tadi, ini adalah aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Jadi Undang-Undang ini sudah ada sejak 2016, kemudian ketika dikaitkan dengan upaya menggenjot penerimaan, dari sisi time frame enggak ketemu,” jelasnya, dalam Konferensi Pers Kantor Staf Presiden (KSP) soal Tapera, di Jakarta.

Selain itu, dana simpanan peserta Tapera juga tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk ke dalam postur APBN. Sebaliknya, justru setiap tahun APBN, bahkan sampai 2024 ini mengalokasikan sebagian investasi non-permanennya dalam bentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Di mana melalui alokasi ini, pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, dana simpanan peserta Tapera juga dicatat dalam akun individu (individual account) masing-masing peserta di bank kustodian.

Sehingga bisa dikelola dan dipupuk dalam instrumen investasi oleh manajer investasi yang profesional. Tidak kalah penting, dana iuran peserta Tapera juga akan selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.

“Ini yang perlu saya garisbawahi, dana simpanan peserta Tapera itu tidak masuk ke dalam skema APBN,” tegas Saiful.

Hal ini pun ditegaskan pula oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Menurutnya, dana simpanan peserta Tapera, selain tidak hanya tidak akan digunakan untuk membiayai APBN, juga akan diawasi dengan ketat oleh pemerintah, OJK dan juga oleh Komite Tapera. Dalam komite ini, terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK, dan kalangan profesional.

Dengan pengawasan ini, dia berharap dana simpanan peserta Tapera tidak akan berakhir seperti Asabri, yang terjerat dengan kasus korupsi. “Nah, ini dengan dibentuknya komite ini, saya yakin nanti akan pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, enggak bisa macam-macam karena semua betul-betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” papar Moeldoko.

Sementara itu, Badan Pengelola (BP) Tapera mengelola tiga jenis dana. Pertama, dana yang tadinya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), lembaga yang juga mengelola dana potongan untuk kebutuhan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sipil, yang kemudian pada saat lahirnya UU Tapera, dana sebesar Rp11,88 triliun dialihkan ke BP Tapera.

Kedua, saat BP Tapera dibentuk, kata Direktur Sistem Manajer Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) Saiful Islam, ada alokasi dana modal awal senilai Rp2,5 triliun, yang bersumber dari APBN 2018. Sesuai mandatnya, dana ini untuk pemenuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera.

“Ketiga adalah dana FLPP, ini adalah tabungan pemerintah dengan total dana… Jadi gini, pemerintah menginvestasikan ke yang namanya Bapertarum, kemudian ketika Bapertarum tidak beroperasi lagi, digantikan BP Tapera, maka pengelolaannya dilanjutkan oleh BP Tapera. Dari 2010-2023 dana yang dikelola dengan skema FLPP ini sekitar Rp105,2 triliun,” jelas Faisal.(tirto/red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *