LANGKAT

Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat di LHKPN Rp20 Juta, Pengamat: Tak Masuk Akal, Jujurlah!

×

Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat di LHKPN Rp20 Juta, Pengamat: Tak Masuk Akal, Jujurlah!

Sebarkan artikel ini
LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat
Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail sering di rumah mewah

Langkat Terkini.Com – Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail alias Acai melaporkan diduga tak sesuai dengan harta sebenarnya seperti rumah dan mobil mewah tidak dimasukan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Hal itu membuat publik curiga dengan LHKPN yang dilaporkan Acai.

Siapakah pemilik rumah mewah bergaya Eropa itu di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tak hanya itu, Mobil Jeep Rubicon yang kerap digunakan Ricky Anthony yang merupakan Wakil Ketua DPRD Langkat tidak masuk dalam LHKPN Ajai juga.

Dilihat dari pengumuman LHKPN KPK, Ajai Ismail yang dilaporkannya tanggal 6 Mei 2024/Periodik 2023 dengan total harta kekayaannya Rp. 20 juta. Dan tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin serta harta bergerak lainnya. 

Sedangkan periodik 2021 yang dilaporkan pada 11 Agustus 2022 dengan rincian yaitu kas dan setara kas Rp. 6 juta,  hutangnya Rp. 681.851.912 jadi jumlah harta kekayaannya minus Rp -675.851.912.

Menanggapi itu, Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Abdul Rahim Daulay meminta KPK turun ke Kabupaten Langkat untuk menelurusi harta Kekayaan Ajai Ismail. 

Padahal, LHKPN dilaporkan  sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020, kemudian menerangkan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada saat, pertama diangkat sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat. Kedua, berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. Ketiga, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir atau pensiun. Keempat, masih menjabat sebagai penyelenggara negara. 

“Masak jalan kedua periode DPRD Langkat hartanya Rp.20 juta, ini kan aneh dan tak masuk akal hartanya segitu, masak tak jujur menyampaikan LHKPN, padahal sudah berpengalaman di DPRD Langkat. Apakah mungkin bangkrut?” kata Rahim. 

Pemuda kelahiran Langkat itu menduga ada ‘sesuatu’ dalam Harta Kekayaan Ajai Ismail. Oleh sebab itu, harus ditelusuri KPK seluruh harta kekayaannya. 

“Publik pasti mendukung KPK untuk menelusuri Harta Kekayaan Pak Acai ini. Warga Langkat sudah mengetahui siapa pak Acai ini, seorang pengusaha, politisi dan 2 anaknya di DPRD Langkat dan 1 Wakil Ketua DPRD Sumut,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumut periode 2021-2023 itu. 

Rahim meminta Bang Acai jujur sebagai seorang pemimpin dan wakil rakyat. Jika nanti dipanggil KPK, karena laporan LHKPN kewajiban penyelenggara negara mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang.

“Sebagai penyelenggarana negara yang baik dan taat UU seharusnya Bang Acai melaporkan harta kekayaan. Ada apa ini tak jujur, pasti kan ada sesuatu dalam harta kekayaannya. Publik pasti ‘curiga’. Rumah dan mobil mewah yang sering digunakan kalau tidak dilaporkan? Apakah bukan punya Bang Acai?” ujarnya. 

Ada kejanggalan, LHKPN Ajai Ismail yang dilaporkan sejak tahun 2019-2023 tak masuk akal. 

“Persoalan LHKPN ini harus ditelusuri oleh KPK. Kita lihat di LHKPN bahwa periode 2019-2023 Pak Ajai tidak melaporkan tanah dan bangunan rumah mewah yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,” ujar Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay, Rabu (12/2/2025). 

Lanjut Rahim, jika ada kesalahan seperti yang diakui staf ahlinya, meski itu tidak berulang-ulang. 

“Masa dari periode 2019-2023, bangunan rumah mewah itu tidak dilaporkan,” tegasnya. 

“Dan rumah itu milik siapa, itu harus dipertegas oleh Pak Ajai. Kemudian KPK kita bermohon dan berharap untuk turun dan melacak seluruh harta kekayaan Pak Ajai,” tambahnya. 

Rahim melanjutkan, KPK yang bisa membongkar laporan LHKPN ini serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) dań masyarakat.

“Seorang staf atau admin pasti sebelum melaporkan harta kekayaan akan menanyakan Pak Ajai orang yang bersangkutan. Nah gak mungkin staf ini asal-asalan menginput data. Seperti yang saya sampaikan, masa data yang diinput setiap tahun salah,” tegas Rahim.*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *