LANGKAT

Diskotik di Bahorok Belum Dirobohkan, Kasat Pol PP Langkat: Sudah Diingatkan, Akan Kami Tindak

×

Diskotik di Bahorok Belum Dirobohkan, Kasat Pol PP Langkat: Sudah Diingatkan, Akan Kami Tindak

Sebarkan artikel ini
Diskotik di Bahorok
Diskotik Blue Sky berubah nama menjadi Dragon Fly di Bahorok belum dirobohkan (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com Bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Diskotik Blue Sky dan kini berubah nama menjadi Dragon Fly di kawasan Bahorok, Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut. Meski telah dilarang beroperasi, bangunan tersebut hingga kini belum dirobohkan.

Kasat Pol PP Kabupaten Langkat,  Dameka Putra Singarimbun, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan lisan kepada pengelola Dragon Fly. Bila peringatan ini tidak diindahkan, tim terpadu akan turun untuk memberikan Surat Peringatan resmi.

“Dengan beredarnya video di media sosial tentang keberadaan Dragon Fly di Bukit Lawang, sudah kita ingatkan secara lisan. Apabila tidak diindahkan, dalam waktu dekat tim terpadu akan turun memberikan Surat Peringatan. Sebelumnya tim terpadu sudah memberikan larangan untuk usaha yang sama tanpa izin kepada pengelola,” jelas Dameka saat dimintai konfirmasi LangkatTerkini.Com, Selasa (18/11/2025).

Ia juga mengonfirmasi bahwa lahan tempat bangunan tersebut berdiri merupakan tanah perkebunan milik PTPN/LNK.

Diskotik di Bahorok
Polsek Bahorok melakukan razia pada Jumat 23 Mei 2025 di Diskotek Blue Sky sebelum berubah menjadi Dragon Fly (Foto: Instagram @polsek_bahorok

Dameka menyebutkan, tindakan lebih tegas akan diambil apabila pengelola tetap nekat beroperasi setelah menerima peringatan.

“Untuk pertama, bila tetap beroperasi, kita segel. Bila sudah disegel dan tetap membuka usaha yang kita larang, tim terpadu akan rapat mengambil langkah-langkah berikutnya, mungkin bisa sampai pembongkaran,” tegasnya.

Hingga saat ini, bangunan tersebut belum dirobohkan karena masih menunggu tahapan formal dan tindak lanjut setelah diterbitkannya Surat Peringatan.

Diskotek tersebut pernah juga dirazia Ditresnarkoba Polda Sumut dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Polisi berhasil mengamankan beberapa orang beserta barang bukti happy five (H5).

Masih beroperasi Diskotek tersebut menimbulkan keresahan warga. Warga berharap pemerintah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas hiburan malam yang diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba tersebut.

(Tim LangkatTerkini.Com)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *