LANGKAT

Dinas PUTR Janji Perbaiki, Namun Jembatan Pangkalan Sianta Hingga Putus Tak Kunjung Dibangun

×

Dinas PUTR Janji Perbaiki, Namun Jembatan Pangkalan Sianta Hingga Putus Tak Kunjung Dibangun

Sebarkan artikel ini
Jembatan Putus Desa Pangkalan Siata
Kondisi jembatan di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Sudah tujuh bulan sejak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Langkat dengan Dinas PUTR, Pengurus Harian Anak Muda Pangkalan Susu (Ampas), PT Karimun Aromatic, dan Kepala Desa Pematang Sianta. Namun hingga kini, jembatan di Desa Pangkalan Sianta, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belum juga diperbaiki.

Jembatan yang kondisinya rusak parah itu merupakan akses penting bagi siswa-siswi SD yang berangkat sekolah serta warga yang hendak mencari nafkah. Kerusakan jembatan semakin membahayakan warga karena rangka besinya telah roboh, sehingga warga terpaksa memasang kayu seadanya agar masih bisa dilintasi, seperti terlihat dalam video yang diterima Langkatterkini.com.

RDP tersebut turut dihadiri Ketua Komisi D Muhammad Rio, Wakil Ketua Komisi D M. Rizky Rifai, Sekretaris Komisi D Mahali Hakim, serta anggota Komisi D Rahmanuddin Rangkuti, Zul’adi Syam, dan Siti Nurhayati.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Langkat, M. Rizky Rifai, pada Senin, 14 April 2025.

RDP membahas sejumlah persoalan, termasuk kerusakan jalan di Pangkalan Sianta, status jalan menuju SMP Bina Sianta, serta infrastruktur lain yang dinilai mendesak untuk diperbaiki.

RDP DPRD Langkat terkait Jalan Rusak
RDP DPRD Langkat dengan Ampas, Pemdes Pangkalan Siata dan pihak perusahaan (Foto: Istimewa)

Dalam kesimpulan RDP yang ditandatangani Sekretaris Komisi D, Mahali Hakim, diputuskan beberapa poin, yaitu:

  1. Perbaikan jalan di Pangkalan Sianta oleh Dinas PUTR dengan alokasi dana Rp500 juta untuk pengerasan jalan, serta perbaikan jembatan dengan dana Rp400 juta yang dijadwalkan pada PAPBD 2025, diperkirakan pada bulan Agustus atau September.
  2. Kepala desa diminta mendata seluruh perusahaan maupun perkebunan perseorangan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk luas lahan dan nomor kontak pemilik.
  3. Desa diminta menggelar rapat bersama camat, perusahaan, dan pemilik perkebunan untuk membahas kontribusi dalam perbaikan jalan
  4. Perlu dibuat Peraturan Desa (Perdes) mengenai kewajiban kontribusi perusahaan maupun pengusaha perseorangan terhadap perbaikan dan perawatan jalan.

    Jembatan Desa Pangkalan Siata
    Kondisi Jembatan Desa Pangkalan Siata (Foto: Istimewa)

Namun, hingga hari ini, 14 November 2025, janji perbaikan pada bulan Agustus atau September tak kunjung terealisasi. Jembatan pun masih dalam kondisi rusak dan membahayakan warga.

Sementara warga meminta Dinas PUTR untuk serius dan segera memperbaiki jembatan tersebut serta DPRD Langkat jangan ‘diam’ untuk tergur pihak terkait. “Segera lah perbaiki, sampaikan kapan rakyat merasakan jembatan rusak ini,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

(Abdul Rahim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *