LANGKATTERKINI.COM – Penduduk Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo menggeruduk Kantor Pemerintahan Desa, Senin siang kemarin hingga 24 jam.
Gerakan massa yang tiba-tiba itu karena di dasari dugaan tak beres dalam pengelolaan penggunaan Anggaran Dana Desa yang dinilai tidak transfaran oleh Kepala Desa Surbakti, Bahtera Ginting
Yang membuat masyarakat semakin geram atas pekerjaan kepala desa seperti kegiatan Perkerasan JUT juma Tampe-tampe Jeraya dengan angaran Sebesar Rp 95 juta.
“Pekerjaan ini terkesan asal jadi karna tidak menggunakan Vibro roller (Stump) atau yang disebut juga dengan wales merupakan alat yang digunakan untuk memadatkan batu sedangkan di RAB angaran untuk alat berat di adakan,” ujar warga yang mengaku marga Surbakti
Sebelumnya diketahui BPD melaporkan ke Polres Tanah Karo Melalui unit Tipikor dan Inspektorat, dari hasil tersebut di temukan bahwa angaran yang digunakan kepala desa kelebihan bayar, yang menyebabkan kerugian negara lebih kurang 200 juta, hal ini sebagian sudah di TGR kan atau dikembalikan oleh kepala Desa Surbakti.
Di Lost ( Jambur) Desa Surbakti masyarakat berbondong-bondong datang menyuarakan agar mendesak Kepala Desa untuk mengundurkan diri dengan cepat sambil membawa dua kertas surat pengunduran diri yang akan di tanda tangani. Karena masyarakat dan BPD desa Surbakti sudah berulang kali merasa kecewa.
Akibat desakan warga kepala desa Surbakti tak bisa berkutik lagi didepan Badan Perwakilan Desa (BPD) menandatangani surat pengunduran diri di depan kerumunan masyarakatnya sendiri.
Ketua BPD Desa Surbakti Novia Widya Waty br Sinulingga mengatakan kepada Media bahwasanya Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada Tampe Tampe Jeraya 2, terkesan asal Jadi Pengerjaannya.
“Pengerasan jalan usaha tani Tampe Tampe jeraya 2 Desa Surbakti, tidak sesuai dengan yang tertera di RAB.Seharusnya sebelum di taburi dan di siram dengan dlomit, jalan ini di giling agar rata dan keras dengan alat berat terlebih dahulu.Namun proses pengerjaan ini tidak di lakukan kepala desa Surbakti,”ujar Ketua BPD itu
Selasa 27 Agustus 2024, terkait desakan pengunduran diri tersebut, Camat Simpang Empat, Binaria Sembiring saat di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp Pribadinya membenarkan pengunduran tersebut.
” Saya sampai sekarang belum jumpa sama kepala desa,hanya saja udah di buat surat ku lihat di FB terkait pengunduran dirinya. Kalau pengunduran secara resmi ada mekanisme suratnya, Surat pengunduran diri Kepala desa di usulkan oleh pihak bpd melalui camat ke Bupati”, pungkas Camat.
Sementara di konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo, Data Martina Br Ginting AP, M.Si belum bisa memberi keterangan terkait pengunduran diri kepala Desa Surbakti.
Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( PABPDSI ) Kabupaten Karo ,Rianto Ginting saat di konfirmasi media mengatakan,betul semalaman teman dari BPD dan masyarakat desa Surbakti mendesak Kepala Desa Surbakti Mengundurkan diri.
” Kami pengurus persatuan anggota badan Permusyawatan Desa kabupaten karo akan mengawal desakan masyarakat desa Surbakti,” tutup Ginting.(mrk)
EDITOR : Rahmad