LANGKAT

Didampingi Kuasa Hukum, Istri Sah Datangi Polres Langkat Terkait Suami Nikah Lagi

×

Didampingi Kuasa Hukum, Istri Sah Datangi Polres Langkat Terkait Suami Nikah Lagi

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com Seorang perempuan berinisial J mendatangi Polres Langkat, Sumatera Utara, didampingi kuasa hukumnya, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya.

Kedatangan J ke Polres Langkat merupakan bagian dari proses pemeriksaan lanjutan atas perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan pelapor maupun saksi terkait dugaan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Secanggang pada 11 Agustus 2026.

Salah seorang kuasa hukum J menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Langkat dan jajaran Satreskrim Polres Langkat yang telah memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolres Langkat dan Satreskrim Polres Langkat yang telah memberikan atensi terhadap kasus ini dengan mengundang klien kami beserta saksi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar kuasa hukum J.

Menurutnya, pada hari yang sama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat juga melakukan langkah lanjutan dengan mendatangi lokasi kejadian untuk menemui pihak yang dilaporkan.

Kuasa hukum J menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk memperoleh keterangan dan informasi dari para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Ia juga mengatakan penyidik telah menyampaikan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur. Namun, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Penyidik memastikan proses penanganan perkara tidak akan lambat. Namun, kami juga memahami bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan sehingga membutuhkan waktu,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum adanya hasil pemeriksaan dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

“Yang terpenting, kita tetap mengawal proses ini dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *