LangkatTerkini.Com – Dinas Pendidikan Langkat lagi diterpa isu tak sedap lagi, kabarnya ada guru yang baru beberapa bulan dilantik PPPK Langkat diangkat jadi Plh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri.
“KO, guru 053962 Buluh Duri Kecamatan Kuala yang baru 4 bulan memegang SK P3K sudah menjadi Plh Kasek di SD tempat KO mengajar,” kata sumber yang layak dipercaya.
Kemudian, tak hanya itu, menurut sumber lagi, seorang Guru sekitar 3 tahunan menjadi PNS yang mengajar di SMP berisial NB juga diangkat jadi Plh Kepsek SD. Padahal, kata sumber, jarak rumahnya jauh sekitar puluhan kilometer.
“NB dengan ditugaskan surat penugasan Plh di SD Negeri 05773 Tanjung Gunung Baru Kutambaru, otomatis guru tersebut diduga meninggalkan tugas karena jarak SMP Negeri 4 Selesai dengan SD tersebut saja jaraknya sekitar 42 KM, kan dipastikan Plh Kasek tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
“NB, guru SMP jadi Plh Kasek SD berarti kelas mengajar di SMP sering tak masuk.
Ditambah lagi jarak antara SMP dan SD begitu jauh kurang lebih 42 km,” sebut sumber.
Terkait itu, Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Robert H Ginting beralasan bahwa pengakatan KO sebagai Plh Kepsek, tidak definitif.
“Buk Kiki itu pelaksana harian bukan defenitif dan (NB-red) rumah Plh nya dekat sekolah tersebut. Terimakasih,” kata Robert saat dimintai konfirmasi langkatterkini.com, Kamis (13/3/2025).
Disingung dan kirim LangkatTerkini.com terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Namun Robert tak menjabawab, padahal pesan yang dikirim telah dibacanya.
Adapun Permendikbud tersebut yang dikirim langkatterkini.com yaitu dalam BAB II, Persyaratan Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi
b. memiliki sertifikat pendidik
c. memiliki sertifikat Guru Penggerak
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat satu golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pratama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
g. memiliki pengalaman manejerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/atau komunitas pendidikan
h. sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana dan
k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam tahun) pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah (tim langkatterkini.com)