LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Dalam perkembangan penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Rabu (12/8/2026) untuk mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Bahkan sampai dengan proyek-proyek pengadaan seragam sekolah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Budi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda.
“Pemeriksaan dilakukan di tiga tempat berbeda. Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan kedua dilakukan di Lapas Tanjung Gusta. Dan pemeriksaan ketiga dilakukan di Rutan Kelas I Medan,” ujarnya.

Di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memeriksa Ilhamsyah Bangun selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dan Muhammad Nuh yang tercatat sebagai pegawai Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Sementara itu, pemeriksaan di Lapas Tanjung Gusta dijadwalkan terhadap Juned Effendi, seorang wiraswasta. Adapun di Rutan Kelas I Medan, penyidik memeriksa Supriadi yang disebut sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik KPK mengembangkan perkara yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Syah Afandin. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan komitmen fee proyek.
Selain uang tunai, KPK turut menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi dari mobil yang disebut milik Syah Afandin. Barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 sebagai tersangka penerima suap. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang disebut pernah menjadi bagian dari tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Langkat. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada 2025 Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai sekitar Rp748 juta melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
Atas paket pekerjaan tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek pada Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

KPK menyebut total komitmen fee yang diduga diminta mencapai lebih dari Rp1,11 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp800 juta diduga telah diserahkan kepada Syah Afandin secara bertahap melalui perantara.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin disebut kembali meminta uang sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub disebut hanya mampu menyerahkan Rp100 juta. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui Syahrial, orang dekat Syah Afandin yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
Selain dugaan suap terkait proyek, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut, berdasarkan keterangan KPK, berkaitan dengan sejumlah urusan di lingkungan Pemkab Langkat, di antaranya mutasi dan pengisian jabatan pada Dinas Pendidikan serta jabatan camat, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap mengacu pada proses hukum serta pembuktian yang dilakukan penyidik dan pengadilan.














