LangkatTerkini.Com – Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-Angin, melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1.405.000.000 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun 2022 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2023.
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK, jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan periodik Tahun 2019 yang disampaikan pada 30 April 2020, saat Sribana masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Langkat. Pada saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp572.261.612.
Dalam laporan Tahun 2022, aset terbesar yang dimiliki Sribana berupa tanah dan bangunan seluas 2.075 meter persegi dengan bangunan seluas 144 meter persegi di Kabupaten Langkat. Aset yang diperoleh dari hasil sendiri tersebut dilaporkan bernilai Rp1 miliar.
Selain itu, Sribana juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013 senilai Rp90 juta dan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2014 senilai Rp15 juta. Kedua kendaraan tersebut tercatat sebagai perolehan dari hadiah.
Pada kategori kas dan setara kas, Ketua DPRD Langkat melaporkan nilai sebesar Rp300 juta. Sementara itu, tidak terdapat laporan kepemilikan surat berharga, harta bergerak lainnya, maupun harta lainnya. Dalam laporan tersebut juga tidak tercantum adanya utang, sehingga total kekayaan yang dilaporkan tetap sebesar Rp1.405.000.000.
Sementara dalam LHKPN Tahun 2019, nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan masih sebesar Rp300 juta. Kendaraan yang sama saat itu tercatat memiliki nilai Rp205 juta, terdiri dari Mitsubishi Outlander Sport senilai Rp180 juta dan Kawasaki Ninja 250 senilai Rp25 juta. Adapun kas dan setara kas yang dilaporkan sebesar Rp67.261.612.
Secara keseluruhan, data LHKPN menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan yang dilaporkan Sribana Perangin-Angin dari Rp572.261.612 pada laporan Tahun 2019 menjadi Rp1.405.000.000 pada laporan Tahun 2022.
LHKPN merupakan instrumen keterbukaan informasi yang dikelola KPK sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi penyelenggara negara. Data tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.














