BERITA UTAMA

74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita, Polri Bongkar Jejak Tiga Kasus Korupsi

×

74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita, Polri Bongkar Jejak Tiga Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita, Polri Bongkar Jejak Tiga Kasus Korupsi

Jakarta, LangkatTerkini.com – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.

“Sebanyak 12 lokasi telah dilakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan berbagai valuta asing, serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Barang Bukti dari Sejumlah Lokasi

Di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan barang bukti berupa:

  • 74 kilogram emas batangan;
  • Uang tunai USD 4.767.300;
  • SGD 14.083.800;
  • Rp100 juta;
  • Dua bingkai foto keluarga.

Sementara dari sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain:

  • Rp4.462.365.000;
  • USD 84.356;
  • SAR 17.595;
  • SGD 83.394;
  • THB 33.100;
  • TRY 4.020;
  • CNY 1.223;
  • JPY 152.000;
  • RM 212;
  • INR 1.600;
  • AED 640;
  • KRW 61.000;
  • GBP 40;
  • BND 10;
  • VND 150; dan
  • NZD 100.

Di lokasi lain, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete, polisi mengamankan:

  • SGD 3.130.000;
  • USD 889.965; dan
  • Rp259.159.000.

Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita:

  • Rp520 juta; dan
  • USD133.000.

Penyidik Periksa 15 Saksi

Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 orang saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurut Budi, penyidikan saat ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya suap, gratifikasi, maupun pencucian uang,” jelasnya.

Hingga kini, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring bertambahnya alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *