NASIONAL

LBH Medan Soroti Dugaan Intervensi TNI dalam Proses Penyidikan, Desak Presiden Usut Obstruction of Justice

×

LBH Medan Soroti Dugaan Intervensi TNI dalam Proses Penyidikan, Desak Presiden Usut Obstruction of Justice

Sebarkan artikel ini
LBH Medan Soroti Dugaan Intervensi TNI dalam Proses Penyidikan
LBH Medan menyoroti dugaan pengerahan puluhan personel TNI bersenjata lengkap untuk mengamankan rumah Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti dugaan pengerahan puluhan personel TNI bersenjata lengkap untuk mengamankan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., di tengah mencuatnya berbagai dinamika penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini menimbulkan kekhawatiran adanya dugaan obstruction of justice atau upaya menghambat proses penegakan hukum yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut Irvan, dugaan tersebut bukan tanpa alasan. LBH Medan mencermati sejumlah peristiwa, mulai dari penjagaan rumah Jampidsus oleh puluhan personel TNI bersenjata lengkap, kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya, pemberitaan mengenai kedatangan perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya, hingga pengamanan berlapis oleh Brimob di lingkungan Polda Metro Jaya.

“Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan persepsi di masyarakat adanya tekanan maupun intervensi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas penyidikan,” ujar Irvan dalam pers rilisnya kepada LangkatTerkini.Com di Medan, Kamis (9/8/7/2026). 

LBH Medan menilai, apabila benar terdapat upaya mengintervensi, mengintimidasi, memengaruhi, atau menghambat proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk obstruction of justice.

Menurut Irvan, dugaan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi mengancam independensi dan transparansi penegakan hukum sebagaimana prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

LBH Medan juga menilai pelibatan puluhan personel TNI bersenjata lengkap dalam pengamanan rumah Jampidsus tidak sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, perlindungan terhadap jaksa diberikan apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan diri, jiwa, atau harta benda akibat pelaksanaan tugas, bukan sebagai dasar pelibatan kekuatan militer dalam pengamanan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (kiri)

Selain itu, LBH Medan mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, fungsi utama TNI adalah pertahanan negara, sedangkan kewenangan keamanan dan penegakan hukum berada pada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum pelibatan TNI agar tidak menimbulkan persepsi bergesernya fungsi pertahanan ke ranah penegakan hukum sipil,” kata Irvan.

LBH Medan menilai penggunaan kekuatan bersenjata dalam situasi yang berkaitan dengan proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap kepentingan tertentu atau tekanan terhadap proses pemberantasan korupsi apabila tidak disertai dasar hukum dan penjelasan yang transparan.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:

1. Memerintahkan investigasi yang independen dan transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang menimbulkan dugaan obstruction of justice.

2. Menyampaikan secara terbuka dasar hukum dan urgensi pelibatan TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

3. Menjamin seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, serta bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.

4. Memastikan setiap institusi negara menjalankan tugas sesuai kewenangan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Menegaskan komitmen pemerintah agar seluruh perkara dugaan korupsi diproses secara tuntas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

LBH Medan Soal Penggeledahan Rumah Jampidsus
Personil TNI berjaga di depan rumah Jampidsus

Selain kepada Presiden, LBH Medan juga meminta Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pengawasan secara serius terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Irvan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan supremasi hukum, transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak semakin melemah.

“Presiden juga harus memastikan seluruh institusi penegak hukum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara independen untuk mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya tanpa ada pihak yang mendapat perlindungan,” tutup Irvan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *