LangkatTerkini.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Langkat dan rumah dinas bupati menyusul penetapan Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Suksesnya sebagai tersangka.
Amril mengatakan, penggeledahan berlangsung pada hari ini, Rabu (8/7/2026). Dalam proses tersebut, penyidik KPK juga mencopot segel yang sebelumnya dipasang di sejumlah ruangan.
“Hari ini saya juga kebetulan menyaksikan mereka melakukan penggeledahan sekaligus melepas segel. Artinya, ruangan-ruangan yang sebelumnya disegel sekarang sudah bisa dipergunakan kembali,” kata Amril.
Namun, Amril mengaku tidak mengetahui barang atau dokumen apa saja yang dibawa penyidik KPK dari Kantor Bupati maupun rumah dinas.
“Kalau itu saya tidak tahu apa yang diambil mereka. Mereka bekerja sebagai penyidik, jadi saya tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.
Selain Kantor Bupati dan rumah dinas, Amril menyebut dirinya juga menerima informasi mengenai penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Meski demikian, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kepala dinas.
“Saya baru dapat informasi katanya ada di Dinas Perkim, Dinas PUPR, BKD, Dinas Pendidikan, dan juga Dinas Kesehatan. Tapi itu baru informasi, belum terkonfirmasi dengan kepala dinasnya,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa, Amril mengatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap pegawai. Menurutnya, penyidik masih fokus pada proses penggeledahan.
“Kayaknya belum ada. Hari ini masih proses penggeledahan. Katanya ada yang masih berlangsung dan ada juga yang sudah selesai,” pungkasnya.














