LangkatTerkini.com – Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan hukum yang lebih humanis, adil, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah di tengah masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H. Siregar, SH mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda Kabupaten Langkat, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Kegiatan Sosialisasi Program PERSTICE.
Menurutnya, program ini bertujuan meningkatkan pemahaman kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.
“Melalui program ini, pemerintah berharap para kepala desa dan lurah dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait penyelesaian persoalan hukum secara damai dan bermartabat,” ujarnya.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan unsur masyarakat.
Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku terhadap korban, serta terciptanya keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Selain itu, restorative justice juga menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penumpukan penghuni lembaga pemasyarakatan (overcrowding), sekaligus memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, penerapan restorative justice telah digunakan dalam berbagai perkara tertentu, seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan tercapainya kesepakatan damai antara pihak yang berperkara.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Langkat yang dibacakan oleh Sekda H. Amril, Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program PERSTICE sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Langkat,” kata Amril.
Ia juga berharap para kepala desa dan lurah dapat menjadi penggerak di wilayah masing-masing dalam menyosialisasikan nilai-nilai restorative justice, sehingga berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan dialog, dan tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif yang menghadirkan narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Program PERSTICE diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun budaya hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada perdamaian demi terciptanya masyarakat Langkat yang aman, tertib, dan harmonis.
(IKP/Kominfo Langkat)














