LANGKAT

Menanti Pemprov Sumut Tutup Paksa Diskotek Blue Night di Langkat

×

Menanti Pemprov Sumut Tutup Paksa Diskotek Blue Night di Langkat

Sebarkan artikel ini
Menanti Pemprov Sumut Tutup Paksa Diskotek Blue Night di Langkat
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Yuda Pratiwi Setiawan (Foto: tim)

LangkatTerkini.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Yuda Pratiwi Setiawan, menyampaikan peringatan tegas terkait aktivitas tempat hiburan malam Blue Night di Kabupaten Langkat.

Tempat hiburan tersebut dipastikan akan ditindak tegas hingga penutupan paksa karena terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Menurut Yuda, seluruh perizinan yang berkaitan dengan Blue Night sebenarnya telah dicabut oleh pemerintah kabupaten sebelum perayaan Lebaran. Bahkan, bangunan tersebut disebut tidak pernah memiliki izin mendirikan bangunan maupun izin operasional sebagai klub malam. Meski demikian, kegiatan usaha tetap berjalan.

Lebih lanjut, Yuda menyoroti bahwa berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di tempat hiburan malam, seperti penyalahgunaan narkoba atau praktik prostitusi, merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan dinas pariwisata. Peran dinas, kata dia, terbatas pada pengawasan serta pemberian rekomendasi izin.

Meski begitu, pemerintah provinsi tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Permasalahan Blue Night juga memicu aksi protes dari kalangan mahasiswa yang mendesak agar tempat tersebut segera ditutup. Bahkan, unjuk rasa diarahkan kepada gubernur karena dinilai lambatnya penanganan di tingkat daerah.

Menanggapi hal itu, Yuda mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota turut bertanggung jawab dan tidak sepenuhnya menyerahkan persoalan kepada pemerintah provinsi. Ia menilai pengawasan langsung di lapangan merupakan kewenangan daerah.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah tempat hiburan di Sumatera Utara cukup banyak, sehingga tidak memungkinkan jika seluruh pengawasan hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Dengan status perizinan yang telah dicabut serta meningkatnya tekanan publik, pemerintah provinsi memastikan tidak akan memberikan toleransi. Operasional Blue Night dinyatakan melanggar aturan dan akan segera dihentikan secara paksa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *