LangkatTerkini.Com – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Usai kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga merupakan tindak pidana yang sekaligus menjadi bentuk teror terhadap kerja-kerja aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat dan keadilan.
Tindakan tersebut juga dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap sikap dan suara kritis seorang pembela hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan advokasi kebijakan maupun penanganan berbagai kasus pelanggaran HAM.
Mengacu pada Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, peristiwa ini seharusnya segera ditindaklanjuti sebagai bentuk langkah perlindungan darurat.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut dan mendesak negara, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera mengungkap pelaku serta pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
“Peristiwa ini sudah seharusnya menjadi perhatian publik karena merupakan peringatan darurat bagi para pembela HAM di Indonesia. LBH Medan juga menghimbau agar kita semua waspada jika situasi saat ini menunjukkan gejala rezim yang dekat dengan kekerasan dan intimidasi,” ujar Irvan kepada LangkatTerkini.Com, Jumat (13/3/2026).
Sebagai pembela HAM, aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie Yunus sejalan dengan ketentuan Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara. Selain itu, hal tersebut juga diperkuat oleh Pasal 100 hingga Pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk berpartisipasi, melaporkan, serta memajukan perlindungan HAM di Indonesia.














