LANGKAT

Kabut Asap Lahan Tebu Diduga Picu Kecelakaan di Tol Binjai–Langsa, Aktivis Minta Polisi Usut PT SGN 

×

Kabut Asap Lahan Tebu Diduga Picu Kecelakaan di Tol Binjai–Langsa, Aktivis Minta Polisi Usut PT SGN 

Sebarkan artikel ini
Kabut Asap Lahan Tebu Diduga Picu Kecelakaan di Tol Binjai–Langsa
Kantor PT SGN di Kwala Madu, Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat (Foto: LangkatTerkini.Com)

LangkatTerkini.Com – Insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Ruas Tol Binjai–Langsa KM 25+400 pada Rabu (4/3/2026) sore memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Kabut asap pekat yang bersumber dari kebakaran lahan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak perusahaan PTPN III, dinialai sebagai bentuk kelalaian fatal yang membahayakan nyawa pengendara.

Tokoh Muda Langkat yang juga Sekretaris Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Sumut, M. Nuh, secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Binjai, untuk segera mengusut tuntas dugaan kelalaian manajemen PT SGN Kebun Kwala Madu Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat) dalam mengelola lahan mereka hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada jalur transportasi umum.

Desakan Evaluasi Internal dan Pemecatan GM

Kabut Asap Lahan Tebu Diduga Picu Kecelakaan di Tol Binjai–Langsa
Kebun PT SGN di sekitar Tol Binjai-Stabat (Foto: LangkatTerkini.Com)

M. Nuh menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar musibah alam, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan sistem mitigasi kebakaran di area perkebunan. Ia mendesak Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami meminta BP BUMN melakukan evaluasi internal secara total terhadap PT SGN. Jika terbukti ada unsur dugaan kelalaian atau pelanggaran SOP dalam pencegahan kebakaran lahan, maka General Manager (GM) PT SGN Kebun Kwala Madu harus segera dipecat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional,” tegas M. Nuh dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

Jeratan Hukum UU Perkebunan dan KUHP

Lebih lanjut, M. Nuh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius. Ia merujuk pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Peristiwa ini diduga kuat melanggar pasal-pasal dalam UU Perkebunan terkait kewajiban menjaga lingkungan. Selain itu, karena ada korban luka dalam kecelakaan tersebut, pihak manajemen dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka atau terancam jiwanya,” tambah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Catatan Buruk dan Sindiran “Tebu Stunting”

Berdasarkan catatan yang ada, kebakaran di areal perkebunan PT SGN Rayon A Kwala Madu bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kejadian serupa juga dilaporkan melanda kawasan tersebut pada Rabu (19/2/2025) lalu, yang menunjukkan pola berulang dalam manajemen lahan.

Kritik terhadap kualitas pengelolaan kebun PT SGN di Kwala Madu sebenarnya sempat mencuat saat kunjungan kerja pejabat negara setahun silam. Pada Selasa (21/1/2025), Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sempat menyentil kondisi tanaman tebu di lokasi tersebut.

“Tebu di sini kurus-kurus, seperti kurang vitamin, seperti kena stunting,” ujar Zulhas saat meninjau Pabrik Gula (PG) PT SGN bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso kala itu.

M. Nuh menilai sindiran Menko Pangan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi manajemen untuk berbenah, bukan justru membiarkan lahan menjadi sumber bencana asap bagi masyarakat.

Kronologi Singkat Kejadian

Asap Tebal Kebun Tebu PT SGN Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai–Langsa KM 25+400
Asal tebal kebun tebu milik PT SGN menyelimuti di Jalan Tol Binjai-Tanjung Pura KM 25-400 (Foto: Istimewa)

Kecelakaan beruntun terjadi pada Rabu (4/3) pukul 15.02 WIB di KM 25+400 Jalur B Tol Binjai-Langsa. Asap tebal dari lahan tebu PT SGN menutupi pandangan hingga mengakibatkan tabrakan yang melibatkan Mitsubishi Xpander (BK 1052 AEH), Ford Ranger (BG 8493 IW), dan satu kendaraan berat Golongan III.

Pihak PT Hutama Karya (HK) mengonfirmasi bahwa api memang berasal dari luar area tol yang kemudian merembet ke area Right of Way (ROW) jalan tol.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan evaluasi dan dugaan kelalaian yang dialamatkan kepada mereka.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *