LangkatTerkini.Com – Kepolisian Resor Langkat menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025) sore. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Barak Lajang Sat Samapta Polres Langkat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Rilis akhir tahun dipimpin Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan dihadiri jajaran pimpinan Polres Langkat, perwira staf, serta sejumlah awak media cetak dan elektronik.
Dalam pemaparannya, Kapolres Langkat menyampaikan gambaran umum kinerja kepolisian selama tahun 2025, meliputi bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.

Data yang disampaikan menunjukkan jumlah tindak pidana pada tahun 2025 tercatat sebanyak 2.493 kasus. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.578 kasus, atau berkurang 85 kasus setara 3,30 persen. Sementara itu, penyelesaian perkara pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.737 kasus, relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.739 kasus.
Di bidang lalu lintas, jumlah kecelakaan pada tahun 2025 tercatat sebanyak 298 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 260 kasus.
Untuk penanganan perkara narkotika, Polres Langkat mencatat peningkatan jumlah tersangka. Pada tahun 2024 terdapat 351 tersangka, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 399 tersangka atau bertambah 48 orang (13,7 persen). Barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang 2025 antara lain sabu seberat 1.914,9 gram, ganja 5.186,62 gram, ekstasi sebanyak 223,5 butir, serta serbuk ekstasi seberat 3,24 gram. Dari pengungkapan tersebut, total tersangka terdiri dari 389 laki-laki dan 10 perempuan.

Selain itu, kasus perjudian yang ditangani pada tahun 2025 tercatat sebanyak 9 perkara, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 28 perkara. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan mesin judi dengan menggunakan alat berat.
Kegiatan rilis akhir tahun berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana perjudian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif yang terus ditingkatkan.
“Patroli Presisi Blue Light ini merupakan upaya preventif Polres Langkat untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti kejahatan jalanan, aksi geng motor, balap liar, premanisme, serta tindak pidana 3C. Kehadiran personel Polri di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila mengetahui atau mengalami adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110,” tambahnya.
(Tim LangkatTerkini.Com)














