LangkatTerkini.Com – Satuas Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemkab Aceh Tamiang dan Langkat serta masyarakat melakukan penebangan kebun sawit di kawasan Hutan Taman Gunung Lauser (TNGL) di Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (4/8/2025).
Tim gabungan menumbangkan kebun sawit Ilegal dan dilanjutkan rehabilitas kawasan hutan di TNGL seluas 59,32 Hektar. Lokasinya diantaranya Tenggulun 19,32 Ha dan Bahorok seluas 10 Hektar.
Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat seluas 30 Hektar dan Tenggulun Aceh Tamiang 300 Ha. Kegiatan tersebut dilaksanakan 1 s/d 10 September 2025.
Pemilik lahan di Blok Hutan Tenggulun yakni milik Aseng seluas 18,69 Ha dan PT Sisirau 0,63 Ha yang telah menyerahkan lahan tersebut kepada Kepala Balai Besar TNGL pada 13 Agustus 2025. Sedangkan lahan milik warga Blok Hutan Lembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025. Penyerahan tersebut sejalan dengan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan menjelaskan penanganan permasalahan tanaman sawit ilegal dilanjutkan rehabilitas hutan atau dengan istilah dengan restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.
“Salah satunya memperbaiki kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan pakan Satwa Liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan. Berapa mitra TNGL telah dengan sukarela dan melakukan restorasi seperti YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI, dan YEL,” kata, Subhan.

Sementara itu, Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto menuturkan penertiban kawasan sawit Ilegal ini atas perintah Presiden Prabowo. Tidak hanya penumbangan tanaman sawit dan jenis tanaman lain juga yang ilegal yang berada di kawasan hutan negara.
Dia menjelaskan TNGL di Indonesia luasnya 830.000 Ha yang berada di dua Provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Fungsi TNGL yaitu tidak ada tanaman Produksi, harus tanaman hutan yang memang untuk kehidupan Satwa liar.
“Yang paling besar 2/3 itu ada di Aceh termasuk salah satunya di Aceh Tamiang,” sebutnya.
Mayjen TNI Dody mengungkapkan masalah penguasaan lahan ilegal ini semenjak tahun 2018.
“Insya Allah sekarang ini bisa kita tertibkan, persoalan ini sudah lama yang pengerjaannya yang tidak ditertibkan dengan tuntas. Tahun ini bersama-sama kita bergabung menertibannya. Tidak ada alasan lagi untuk tildak Selesai, harus dikembalikan ekosistem,” tegasnya.
Persoalan ini, tambahnya, terhadap pelaku perambahan hutan kita gunakan asas ultimum remedium (suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi-red). Jadi saksi pidana digunakan dipilihan terakhir.
“Namun demikian, kita sudah mengindentifikasi nama-nama pemilik lahan. Kita ajak terlebih dahulu untuk menyerahkan kepada Negara, tapi Kalau tidak terima atau tidak menyerahkan, maka saksinya adalah pidana, kita laporkan secara pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, Ia menjelaskan, yang paling adalah targetnya dikembalikan, bukan pidananya dikedepankan. Sawit yang ilegal yang sudah dikembalikan sudah 3,1 juta Ha. Karena kita menggunakan pendekatan secara persuasif dan dialogis, bukan pendekatan hukumnya.
“Semenjak 2018 ada pengerjaan penertiban, namun operasinya pemerintah pusat tidak komprehensif seperti ini. Kalau ini adalah Satgas PKH yang sangat lengkap, tergabung dalam 10 lembaga,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak mendukung. “Kalau tidak mendukung berarti oknum ada kepentingan di dalamnya. Permasalahan hutan tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, apabila tidak ada kepentingan di dalamnya. Kalau ada pasti tidak bisa diselesaikan,” kata Mayjen Dody.
Diungkapnya, ada juga yang sudah ditetapkan tersangka, yang tidak konperatif di Pekanbaru Riau. “Tidak ada perbedaan penegakan hukum, kalau dia oknum aparat yang terlibat maka diproses sesuai dengan hukum yang perlaku. Oknum-oknum tersebut pasti ada,” pungkasnya.














