LangkatTerkini.Com – Truk yang membawa kayu bersiap-siap menuju arah Kota Medan. Diduga kayu tersebut dari illegal loging yang berasal hutan di Kabupaten Langkat dan Provinsi Aceh.
Diduga menghindari razia aparat penegak hukum, dugaan kayu ilegal tersebut di angkut pada malam hari, sekitar pukul 00.00 – 06.00 WIB.
Sebelum matahari terbit, truk pembawa kayu tersebut harus sudah bergerak menghindari Kota Stabat. Saat siang hari, seolah-olah di Jalan Perdamaian tersebut tidak ada aktifitas truk yang terparkir di Jalan Nasional Lintas Sumatera itu.
Penebangan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Truk pembawa kayu seharusnya memiliki izin yang sah untuk mengangkut kayu. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu, Truk kayu tersebut melebihi tonase dengan bebas melintas tanpa ada pengawasan.
Izin angkut kayu diperlukan untuk memastikan bahwa kayu yang diangkut berasal dari sumber yang legal dan tidak merusak lingkungan.
Selain itu guna membantu pemerintah dalam mengawasi dan mengontrol kegiatan pengangkutan kayu untuk mencegah penebangan liar dan perdagangan kayu ilegal.
Truk pembawa kayu yang tidak memiliki izin yang sah dapat dianggap sebagai pengangkut kayu ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
https://www.instagram.com/reel/DLyl_q0S2-q/?igsh=d2JtMWZnanB5dzdx
Aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan bagian dari dugaan praktik ilegal logging mencuat di Kota Stabat, Kabupaten Langkat. Sejumlah warga melaporkan adanya kendaraan truk tanpa plat nomor yang mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar.
Tak hanya itu, plat truk atau Nomor Polisi (BK) juga seharusnya dipantau oleh pihak Kepolisian.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan menanyakan izin pengangkutan tersebut. “Jika tidak ada izin pengakutan dan penebangan kayu. Maka diharapkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Kepolisian, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Dinas Perhubungan untuk bekerjasama untuk mengecek surat-surat kendaraan truk tersebut. “Jangan-jangan surat surat truk tersebut diduga tidak lengkap bahkan tunggak pajak kendaraan,” ungkapnya.
Ia menduga kuat aktivitas truk membawa kayu tersebut lancar beroperasi, diduga memiliki ‘beking’.
Pantauan di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut kerap terjadi di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tempatnya Jalan Nasional Lintas Sumatera di Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tidak jauh dari sebuah kantor yang disebut-sebut menjadi tempat koordinasi dugaan kegiatan ilegal ini.














