LANGKAT

Akui Setor Fee Proyek Rp1 Miliar ke Syah Afandin, Yaqub Ungkap Penyesalan di Persidangan

×

Akui Setor Fee Proyek Rp1 Miliar ke Syah Afandin, Yaqub Ungkap Penyesalan di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK

LangkatTerkini.Com – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin. Terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada pria yang akrab disapa Ondim tersebut terkait sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pengakuan itu disampaikan Yaqub saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, mengonfirmasi jumlah uang yang diserahkan Yaqub kepada Syah Afandin. Uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Yaqub membenarkan bahwa total uang yang diserahkan mencapai Rp1 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian tersebut disebut sebagai pinjaman, meskipun sebenarnya merupakan fee proyek.

“Iya benar Rp1 miliar saya beri ke Ondim, uang tersebut dibuat sebagai pinjaman padahal semua itu fee proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim,” kata Yaqub di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai penyesalan terdakwa atas perbuatannya. Yaqub menyatakan menyesali tindakan tersebut, terlebih karena saat ini istrinya sedang mengandung dan ibunya meninggal dunia ketika dirinya diamankan KPK.

“Saya menyesal, apalagi saat ini istri sedang hamil dan ibu telah meninggal ketika aku ditangkap,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Yaqub juga menyebut adanya pekerjaan senilai Rp1 miliar yang sebelumnya belum dibayarkan oleh Ondim sebagai salah satu latar belakang persoalan tersebut.

Jaksa Ungkap Pembagian Pemberian Uang

Sekda Langkat Amril Diperiksa KPK Terkait Administrasi Jabatan Bupati
Gedung KPK di Jakarta Selatan (Foto: LangkatTerkini.Com)

Usai persidangan, JPU KPK Tony Indra membenarkan bahwa Yaqub telah mengakui pemberian uang kepada Syah Afandin berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.

Menurut Tony, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum proses pengadaan proyek dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Dari total Rp1 miliar tersebut, sekitar Rp650 juta diserahkan sebelum proses pengadaan. Sementara Rp350 juta lainnya diberikan setelah pekerjaan proyek rampung.

” Ada sekitar Rp350 juta lagi diberikan setelah pekerjaan selesai. Proyek dikerjakan ada dua, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim,” jelas Tony.

Jaksa juga memaparkan bahwa Yaqub memperoleh sekitar 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan komitmen fee sebesar 10 persen dari pagu anggaran Rp9,5 miliar. Sementara pada Dinas Perkim, komitmen fee yang disebut dalam persidangan mencapai 17 persen.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Tuntutan

KPK Amankan Uang
Penyidik KPK menunjukan uang yang diamankan

Menjelang berakhirnya persidangan, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada JPU KPK untuk membacakan tuntutan terhadap Yaqub pada Senin, 9 November 2026.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di sejumlah wilayah Sumatera Utara, meliputi Langkat, Binjai, dan Medan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk mendengarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Seluruh fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang harus dinilai oleh majelis hakim.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *