LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama DPRD Kota Binjai membahas penambahan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penetapan usulan Propemperda Tahun 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Selasa (27/10).
Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., menghadiri rapat tersebut bersama jajaran DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli wali kota, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta pemangku kepentingan terkait.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar, S.Pd., M.Pd.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Binjai menyampaikan apresiasi kepada Pemko Binjai atas upaya penyusunan penambahan usulan Propemperda Tahun 2026 dan usulan Propemperda Tahun 2027.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembentukan peraturan daerah dilaksanakan melalui Propemperda yang disusun oleh DPRD bersama kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Propemperda tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD.
Ketentuan itu juga berkaitan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Propemperda Jadi Landasan Pembentukan Regulasi
Dalam sambutan Wali Kota Binjai yang dibacakan oleh Chairin F. Simanjuntak, disampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembentukan peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Dengan adanya Propemperda, kita memiliki landasan yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang relevan, efektif, dan efisien,” demikian petikan sambutan Wali Kota Binjai.
Melalui perencanaan tersebut, Pemko Binjai berharap peraturan daerah yang dihasilkan dalam Propemperda Tahun 2027 dapat menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga ketertiban sosial.
Dalam sambutan itu juga ditekankan bahwa setiap peraturan daerah yang dibentuk harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mudah dipahami dan dilaksanakan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, disertai dukungan para pemangku kepentingan, dinilai penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Apresiasi kepada Bapemperda DPRD Binjai
Pada kesempatan tersebut, Chairin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Kota Binjai, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kontribusi dalam membahas dan mengkaji usulan Propemperda.
Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari landasan filosofis, kondisi sosiologis masyarakat, hingga aspek yuridis yang menjadi dasar pembentukan peraturan daerah.
Melalui proses perencanaan dan pembahasan yang terarah, Pemko Binjai berharap Propemperda Tahun 2026 dan Tahun 2027 dapat menjadi instrumen pembentukan regulasi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses perencanaan legislasi daerah yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD, dengan harapan peraturan daerah yang nantinya dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Binjai.




















