LANGKAT

Dishub Langkat Buka Suara Soal Anggaran Listrik PJU Rp50,18 Miliar Selama Dua Tahun

×

Dishub Langkat Buka Suara Soal Anggaran Listrik PJU Rp50,18 Miliar Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Dishub Langkat Buka Suara Sola Anggaran Listrik PJU Rp50,18 Miliar Selama Dua Tahun
Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany S.IP., M.SPKepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany S.IP., M.SP

LangkatTerkini.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyelewengan anggaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50 miliar. 

Dishub menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi anggaran belanja rekening listrik PJU selama 2024 dan 2025, dengan pembayaran yang disebut dilakukan langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening resmi PT PLN (Persero).

Berdasarkan data penganggaran yang disampaikan Dishub Langkat, total anggaran belanja rekening listrik PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran tercatat sebesar Rp49.616.165.682 atau sekitar 98,86 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany S.IP., M.SP menjelaskan bahwa angka tersebut mencakup kebutuhan pembayaran listrik PJU selama 24 bulan, bukan anggaran untuk satu kegiatan dalam satu tahun.

Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Langkat mengalokasikan anggaran sebesar Rp25.316.085.840 untuk belanja rekening penerangan jalan umum. Realisasi pembayarannya tercatat mencapai Rp25.124.993.534.

Sementara itu, pada 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.872.564.772, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp24.491.172.148.

Berdasarkan angka tersebut, terdapat selisih Rp572.484.930 antara total anggaran dan realisasi pembayaran selama dua tahun. Selisih itu merupakan anggaran yang tidak terealisasi sebagai belanja PJU pada periode tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai status dan pencatatannya dapat merujuk pada dokumen administrasi keuangan terkait.

Jika dihitung berdasarkan total realisasi selama 24 bulan, rata-rata pembayaran rekening listrik PJU mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan.

Menurut Dishub Langkat, anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik penerangan jalan umum yang berperan dalam mendukung keselamatan pengguna jalan, keamanan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Langkat.

Dishub juga menjelaskan bahwa pembayaran rekening listrik PJU dilakukan setiap bulan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai. Pembayaran disebut dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN, bukan melalui rekening pribadi kepala dinas ataupun pejabat lainnya.

Mekanisme tersebut, menurut pihak Dishub, dapat ditelusuri melalui dokumen tagihan listrik, administrasi pencairan anggaran, dan bukti pembayaran kepada PLN.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus. Berdasarkan realisasinya, total pembayaran selama 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp49,6 miliar,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat.

Ia menambahkan bahwa besarnya anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah. Menurutnya, penilaian terhadap pengelolaan anggaran perlu didasarkan pada data, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat. PLN menerbitkan tagihan, pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN menerima pembayaran tersebut. Alur administrasinya dapat ditelusuri dan diperiksa,” tegasnya.

Dishub Langkat menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi.

“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada hal yang perlu dipastikan, data dan dokumen pendukung dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami ingin persoalan ini dijelaskan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai besaran anggaran, realisasi pembayaran, dan mekanisme pembayaran rekening listrik PJU di Kabupaten Langkat selama 2024-2025.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *