LangkatTerkini.Com – Polres Langkat memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memuat narasi “Polisi Ogah Bergerak, Emak-emak di Langkat Hancurkan Lapak Milik Bandar Narkoba”.
Kepolisian menjelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan penyisiran di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Jumat (9/10/2026), dan mengamankan enam orang di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi awal pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, serta personel Koramil 13 Pangkalan Brandan.

Menurut Amrizal, rumah yang terlihat dalam video tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran kegiatan tim gabungan. Namun, saat petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan, rumah itu ditemukan dalam keadaan kosong.
Petugas kemudian melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi. Dalam kegiatan tersebut, enam orang yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan diamankan di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat pemeriksaan awal.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MN (33), MRH (22), dan HS (47), yang disebut berasal dari Kecamatan Sei Lepan, serta K (47), WS (33), dan H (32), yang disebut berasal dari Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, dua alat isap atau bong, enam bungkus plastik klip kecil bening kosong, satu bungkus plastik klip sedang bening kosong, tiga sekop dari pipet, dua buah mancis, dan satu kaca pirex.
“Enam orang tersebut kami amankan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi awal penggerebekan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Amrizal, Sabtu (10/10/2026).
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Status hukum masing-masing orang tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Amrizal menjelaskan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak yang, menurut keterangan kepolisian, dilaksanakan pada 9 Oktober 2026.

Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut keterangan Polres Langkat, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video. Penelusuran kronologi secara utuh dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya diimbau melapor kepada kepolisian atau instansi berwenang dan tidak melakukan tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Polisi Langkat Garuda KSATRIA
Gagah, Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif dan Aman.
Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.














