LANGKAT

Mobil Dinas dan Tiga Perangkat Elektronik Dipersoalkan, Ketua KPU Langkat Buka Suara di DKPP

×

Mobil Dinas dan Tiga Perangkat Elektronik Dipersoalkan, Ketua KPU Langkat Buka Suara di DKPP

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas dan Tiga Perangkat Elektronik Dipersoalkan, Ketua KPU Langkat Buka Suara di DKPP
DKPP menggelar sidang terhadap Ketua KPU Langkat di UMSU, Kota Medan (Foto: YouTube DKPP)

LangkatTerkini.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa.

Pemeriksaan perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kota Medan, Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut diajukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, yang mengadukan Husni Mustofa. Dalam aduannya, Agus mempersoalkan penggunaan dan penguasaan sejumlah fasilitas jabatan yang menjadi aset kedinasan.

Fasilitas yang dipersoalkan terdiri atas satu unit mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop merek Lenovo, serta satu unit iPad merek Apple.

Dalam persidangan, Agus menyebut mobil dinas tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Husni sejak Agustus 2025 dan kemudian dinyatakan hilang. Sementara tiga perangkat elektronik tersebut, menurut Pengadu, tidak dapat ditunjukkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

Agus juga mempersoalkan pengunduran diri Husni dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Langkat yang disebut disampaikan dengan alasan gangguan kesehatan. Menurutnya, dalam proses klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut, Husni tidak menunjukkan dokumen resmi yang mendukung alasan tersebut.

Dalam proses klarifikasi itu pula, Agus menyebut Husni belum dapat menunjukkan keberadaan kendaraan dinas yang menjadi bagian dari aset KPU.

Atas dalil tersebut, Husni membantah adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga mempertanyakan relevansi ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang digunakan Pengadu untuk mendukung aduannya.

Ketua KPU Langkat Husni Mustafa
Husni Mustofa mengikuti sidang pemeriksaan DKPP secara virtual. (Foto: tangkapan layar YouTube DKPP)

Menurut Husni, ketentuan yang didalilkan Pengadu berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak secara langsung berkaitan dengan persoalan penguasaan aset.

Dalam persidangan, Husni mengikuti pemeriksaan secara daring melalui Zoom dan tidak hadir langsung di lokasi sidang. Ia menjelaskan ketidakhadirannya karena kondisi ekonomi yang menurutnya tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke Medan.

Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Joko Arief Budiono dari unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan DKPP. Adapun keterangan mengenai dugaan pelanggaran dalam perkara ini merupakan dalil Pengadu yang dibantah oleh Teradu dalam persidangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *