LANGKAT

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar

×

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna Trimanta Perangin-angin, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/9/2026).

Selain pidana badan, JPU menuntut Saiful dengan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 140 hari.

JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Saiful sebesar Rp2,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Saiful dituntut menjalani pidana tambahan selama tujuh tahun.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar JPU Bosna di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi, dengan pidana 11 tahun penjara.

Supriadi turut dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan, JPU menuntut pidana tambahan selama tujuh tahun.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, selaku pihak rekanan dalam pengadaan tersebut, dituntut lebih berat, yakni 13 tahun penjara.

Budi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp26,5 miliar. Jika kewajiban uang pengganti tidak terpenuhi, JPU menuntut pidana tambahan selama tujuh tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard tersebut. Perbuatan para terdakwa, menurut JPU, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kemudian menetapkan persidangan dilanjutkan pada Jumat (11/9/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (11/9), dengan agenda pleidoi,” kata Yusafrihardi Girsang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *