LangkatTerkini.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, diberhentikan sementara dari jabatannya. Informasi tersebut disebut berkaitan dengan dugaan persoalan aset berupa kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Informasi mengenai pemberhentian sementara Husni Mustofa sebelumnya dibenarkan oleh sumber internal KPU Langkat. Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kepada LangkatTerkini.Com bahwa Husni telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Iya benar, kalau pemberhentian sementara sudah,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026).
Sumber yang sama juga menyebutkan Husni Mustofa tidak menerima gaji pada Agustus 2026. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan status pemberhentian sementara.
“Iya, dia tidak menerima gaji lagi di bulan Agustus karena pemberhentian sementara,” katanya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (1/9/2026), LangkatTerkini.Com belum memperoleh penjelasan resmi dari KPU Langkat mengenai dasar pemberhentian sementara tersebut maupun mekanisme terkait pembayaran hak keuangan Husni Mustofa.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran LangkatTerkini.Com melalui laman resmi DKPP, terdapat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Langkat. Pengaduan tersebut tercatat masuk pada 30 Juli 2026 dengan nomor 022/01-30/SET-02/VII/2026.
Informasi pada laman DKPP menyebutkan perkara tersebut masih berada pada tahap verifikasi administrasi. Dengan demikian, proses tersebut belum sampai pada keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh pihak teradu.
Dugaan persoalan aset yang dikaitkan dengan Husni Mustofa antara lain satu unit Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1096 P, yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain kendaraan tersebut, terdapat pula informasi mengenai dugaan persoalan dua unit laptop dan satu unit tablet yang disebut sebagai aset KPU Langkat.
Menurut sumber internal, dugaan persoalan aset tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, LangkatTerkini.Com belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai status maupun perkembangan laporan tersebut.
LangkatTerkini.Com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Husni Mustofa terkait informasi pemberhentian sementara, tidak diterimanya gaji pada Agustus 2026, serta dugaan persoalan aset kendaraan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Husni Mustofa belum memberikan tanggapan.
LangkatTerkini.Com tetap membuka ruang bagi Husni Mustofa dan pihak KPU Kabupaten Langkat untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.












