LangkatTerkini.Com – Kasus dugaan pembegalan yang terjadi di kawasan Jembatan Sei Wampu, Stabat, Kabupaten Langkat, hingga kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Lebih dari satu bulan setelah kejadian, terduga pelaku belum diketahui keberadaannya.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Stabat. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/B/51/VII/2026/SPKT/SEK-STB/Res-Langkat/Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya baru pulang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Perdamaian Stabat. Saat melintas di sekitar Jembatan Sei Wampu, korban diduga dipepet sejumlah orang yang membawa senjata tajam.
Korban mengaku sempat mendapat serangan senjata tajam saat berusaha mempertahankan sepeda motornya. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri. Namun, sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.
Pakar Hukum Dorong Polisi Perkuat Pengungkapan

Menanggapi kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana yang juga Dosen Universitas Bunda Thamrin Medan, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., mengatakan keterbatasan personel dapat menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keamanan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian perlu menerapkan strategi dalam pengelolaan personel untuk merespons keresahan masyarakat, termasuk dalam penanganan kasus dugaan pembegalan.
“Kapolres harus membagi personel dengan strategi tertentu,” kata Redyanto saat dimintai tanggapan, Sabtu (22/8/2026).
Ia juga mendorong kepolisian memperkuat sinergi dengan kelompok masyarakat dan tokoh setempat sebagai bagian dari upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengungkapan tindak pidana.
Menurut Redyanto, terhadap pelaku yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana, kepolisian harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap pelaku begal diberikan tindakan tegas saja,” ujarnya.
Selain itu, Redyanto mendorong penyidik memanfaatkan berbagai sumber informasi dan alat bukti yang tersedia untuk mengungkap kasus tersebut. Salah satunya dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian maupun jalur yang diduga menjadi rute pelarian.
“Saya kira semua potensi dapat digunakan untuk pengungkapan,” katanya.
Sementara itu, proses penyelidikan, identifikasi pelaku, hingga penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
LangkatTerkini.Com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.














