LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kabupaten Langkat memeriksa 89 kendaraan operasional milik Dinas Kesehatan dalam apel kendaraan dinas yang digelar di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek keberadaan, kondisi fisik, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian penggunaan kendaraan dengan fungsi dan peruntukannya. Kendaraan yang diperiksa termasuk sejumlah ambulans yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Langkat.
Menurut Amril, pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi kendaraan yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kesehatan.

Petugas memeriksa sejumlah komponen kendaraan, antara lain kondisi mesin, bodi, kelengkapan kendaraan, serta dokumen administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kendaraan dalam kondisi rusak, baik ringan maupun berat. Beberapa kendaraan yang mengalami kerusakan merupakan ambulans yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Amril mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing kendaraan. Kendaraan yang masih layak dan dibutuhkan untuk pelayanan akan dipertahankan penggunaannya, sedangkan kendaraan yang mengalami kerusakan akan dievaluasi sesuai kondisi dan ketentuan pengelolaan aset daerah.

“Perpanjangan pajak kendaraan, khususnya ambulans, harus menjadi perhatian. Kita tidak ingin persoalan administrasi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk ke desa-desa, sehingga harus dipastikan tetap dapat digunakan secara maksimal,” ujar Amril saat menyampaikan arahan Plt. Bupati Langkat.
Selain kondisi fisik, aspek administrasi dan kewajiban pajak kendaraan turut diperiksa. Pemerintah daerah meminta administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan pajak, segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu operasional kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Amril menegaskan kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang harus dirawat dan digunakan sesuai fungsi serta peruntukannya.
“Harapannya kendaraan yang masih layak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal,” katanya.
Untuk kendaraan yang dinilai sudah tidak layak digunakan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengelolaan aset sesuai peraturan yang berlaku. Kendaraan yang memenuhi persyaratan penghapusan aset akan diproses sesuai prosedur, termasuk melalui mekanisme lelang.

Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan pemeriksaan kendaraan secara berkala diperlukan untuk mengetahui kondisi aset, memastikan kendaraan yang masih layak dapat digunakan, serta menentukan penanganan terhadap kendaraan yang tidak lagi memenuhi kelayakan operasional.
Khusus kendaraan operasional Dinas Kesehatan dan ambulans, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi untuk memastikan sarana transportasi tersebut tetap mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Langkat Bidang SDM, Sosial dan Kemasyarakatan Syahrizal; Plt. Inspektur Kabupaten Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP.; serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana.














