SUMUT

Rapat Paripurna DPRD, Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Pembahasan RANPERDA Tentang RTR Dan Nota Keuangan 2025 RANPERDA Tentang APBD

×

Rapat Paripurna DPRD, Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Pembahasan RANPERDA Tentang RTR Dan Nota Keuangan 2025 RANPERDA Tentang APBD

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD, Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Pembahasan RANPERDA Tentang RTR Dan Nota Keuangan 2025 RANPERDA Tentang APBD

LANGKATTERKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda, pertama Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Kota Tebing Tinggi Tahun 2022-2042, kedua, Penyampaian Nota Keuangan 2025 Ranperda tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dan agenda ketiga, pengesahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), Rabu (04/09/2024) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jln. Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Muhammad Azwar, S.Si dan turut dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., Kompol. S. Pardede mewakili Kapolres, Danramil 13/ TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, insan pers dan tamu undangan lainnya.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., dalam penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tebing Tinggi Tahun 2022-2042, mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tebing Tinggi adalah merupakan amanah Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Dalam pasal 26 ayat (3), lanjut Pj. Wali Kota, disebutkan rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan, selanjutnya dalam ayat (4) dan ayat (5) jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 (dua puluh) tahun, dan rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahun.

“Sesuai dengan amanah tersebut, dengan adanya perubahan batas wilayah Kota Tebing Tinggi, struktur dan pola ruang, serta zonasi kawasan, dalam penataan pengembangan dan pembangunan Kota Tebing Tinggi, perlu meninjau kembali rencana tata ruang wilayah Kota Tebing Tinggi,” ujar Pj. Wali Kota.

Pada agenda kedua, Pj. Wali Kota membacakan Penyampaian Nota Keuangan 2025 Ranperda tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dikatakan Pj. Wali Kota, bahwa pendapatan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp 708,6 miliar, ungkap Pj. Wali Kota, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 15,5 miliar atau 2,11%.

“Hal ini disebabkan karena menurunnya Pendapatan Transfer Antar Daerah. Selanjutnya belanja diusulkan sebesar Rp727,7 miliar. Jika dibandingkan dengan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2024, juga mengalami kenaikan sebesar Rp 0,9 miliar atau 0,001%. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 655,1 miliar, belanja modal sebesar Rp 66,1 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 6,5 miliar sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6 miliar,” ungkap Pj. Wali Kota.

Mengingat pada saat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini belum diterbitkan alokasi resmi pendapatan transfer, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara., lanjut Pj. Wali Kota. Berkaitan dengan hal tersebut, maka alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak masih mengacu pada alokasi Tahun Anggaran 2024.

“Dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah Rp 124,3 miliar terdiri dari Pajak Daerah Rp 63,1 miliar, Retribusi Daerah Rp 4,5 miliar. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp 12,2 miliar, lain-Lain PAD Yang Sah Rp 44,3 miliar,” urai Pj. Wali Kota.

Selanjutnya, pendapatan transfer Rp 576,2 miliar terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 538,1 miliar, pendapatan transfer antar daerah Rp 38,1 miliar, pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp 8 miliar. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 6 miliar, yang direncanakan digunakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut yang bersumber dari deviden Tahun Buku 2024.

Prioritas pembangunan tahun 2025 Kota Tebing Tinggi, jelas Pj. Wali Kota, sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023 sampai 2026, yaitu Peningkatan SDM, Peningkatan Ekonomi Kreatif, Peningkatan dan Penataan Pembangunan Infrastruktur, dan Pengoptimalan Reformasi Birokrasi.

Lanjut Pj. Wali Kota, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-RI (SIPD-RI), yang merupakan tahun kedua penggunaan aplikasi tersebut namun masih terdapat kendala dan tantangan.

“Demikian pengantar nota keuangan ini kami sampaikan dengan harapan agar dapat dijadikan sebagai informasi awal kepada anggota dewan yang terhormat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah. Sekian, atas perhatian hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih. Wassalammualaikum Wr Wb,” tutup Pj. Wali Kota.

Dalam agenda ketiga, Ketua Bapropemperda (Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Ibrahim Nasution, S.E., menyampaikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tebing Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib peraturan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota, memiliki tugas dan wewenang menyusun program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dan mengkoordinasikannya dengan Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan Surat Walikota Nomor 100.3/6448/HKM/2024 tanggal 27 agustus 2024 perihal usulan Ranperda yang akan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025, disepakati 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025,” jelasnya.

Terdiri dari 3 (tiga) ranperda kumulatif terbuka dan 7 (tujuh) ranperda dari eksekutif yang akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kota Tebing Tinggi, dengan rincian : Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026.

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Tebing Tinggi tahun 2025-2029 Kota Tebing Tinggi.

Kelima, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keenam, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2008 tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.

Ketujuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah. Kedelapan, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Kesembilan, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dan kesepuluh, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Demikian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kami sampaikan. Insyaallah dengan komitmen kita bersama dapat tercipta Perda yang berkualitas yang bukan saja dari sisi substansi materinya tetapi juga prosedur formil, yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi, membimbing dan memberi kita petunjuk dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah Kota Tebing Tinggi yang sama-sama kita cinta ini, Amin.” tutup Ketua Bapropemperda.

Rapat paripurna dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Tebing Tinggi dan pimpinan DPRD dan berfoto bersama.(rls)

sumber: Diskominfo Tebing Tinggi
Editor : Syaputra

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *