LangkatTerkini.Com – Sejumlah pedagang takjil musiman di Stabat, Kabupaten Langkat, mengeluhkan adanya pungutan retribusi parkir yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat
Informasi ini mencuat setelah beredarnya surat imbauan resmi dari Dishub Langkat terkait penataan pedagang takjil di tepi jalan awal bulan Ramadan.
Menurut laporan yang beredar, para pedagang merasa keberatan dengan adanya pungutan retribusi yang diduga tidak sesuai aturan. Beberapa pedagang menyebut bahwa mereka dikenakan biaya parkir.
Usai viral di media sosial, Dishub Langkat mengeluarkan surat edaran menegaskan bahwa retribusi parkir hanya berlaku untuk kendaraan yang diparkir, bukan untuk pedagang.
Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat menyatakan sikap tegas dan mendesak pemerintah untuk segera turun tangan.
Sekretaris Umum HMI Cabang Langkat M. Hafiz menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk pungutan liar yang merugikan pedagang kecil, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum keberkahan bagi masyarakat.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Perhubungan, untuk memberikan klarifikasi resmi serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang terkait retribusi parkir. Jika benar ada oknum yang bermain, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku yang terlibat,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, HMI Cabang Langkat juga mengajak masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungutan liar kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, aneh dan nyata yang alami pedagang takjil untuk berbuka puasa Ramadan di sepanjang Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh organisasi kepemudaan (OKP) menggunakan karcis parkir dari Dinas Perhubungan Pemkab Langkat.
Kabar soal pungutan liar ini viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah kejadian yaitu Facebook @Faisal Munthe Ichallampu. Ia mengeluhkan adanya pungli.
Berikut unggahannya:
“@sorotan Udah gila Langkat ini lama², karcis parkir pun di limpahkan untuk pedagang, dengan alasan jualan di badan jalan, di tambah lagi petugas pengutipannya ormas (PP) bukan pegawai atau dinas yang bersangkutan, asal betol ajalah,” tulisnya.
Dilihat LangkatTerkini.Com, Senin (3/2/2025), kartu karcis tersebut bertuliskan Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas Perhubungan. Karcis tersebut juga berlogo Pemkab Langkat yang bertuliskan:
“Seri B Dasar Hukum Distribusi layanan parkir: Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2012, Tgl 5 April Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Khusus.
Peraturan Bupati Langkat Nomor 08 Tahun 2021, Tgl 29 Maret 2021. Perubahan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat). Rp3000 (tiga ribba rupiah)
Diterima, tanggal 20 petugas
Catatan : Setiap kendaraan yang rusak dan hilang pada waktu parkir menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” demikian tertulis dalam kertas parkir tersebut.
Unggahan ini mendapat komentar dan reaksi dari Netizen.
“Udah makin parah tu kabupaten Langkat, semuanya duit,” komentar Wulan Esek.
“Itu lah,,, Q smalam kn komplain,,, urusan ku sma masjid bkan sma klen,,,tp ya tetap ngesel hrus bayar kita,,, mencegah keributan dh lah ngalah awak jd nya,,, bayarrrr jga,” komentar Muhammad Abbas.
“Owalah cm cri untung seribu dua ribu aj udh kna kompas duluan,” komentar @putra candra.
“Itu lah negri kita wak,” komentar @Jimmy Rinaldi AT.*