BERITA UTAMA

Kronologi Pencurian Baut di Jembatan Tanjung Pura Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi Gunakan Sampan

×

Kronologi Pencurian Baut di Jembatan Tanjung Pura Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi Gunakan Sampan

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Kepolisian berhasil menangkap pencuri plat besi dan baut Jembatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (4/12/2024).

Selain Viral di media sosial, penangkapan MS berdasarkan pengaduan Jolis Nainggolan dengan tanda bukti laporan Nomor : LP/B/82/XII/2024/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat pada 4 Desember 2024.

Tersangka MS (36) beraksi selama sebulan berhasil mengambil 468 baut dan 78 plat besi jembatan itu. Atas perbuatannya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mengalami kerugian hingga Rp132.730.000.

“Korbannya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga. Jumlah baut yang hilang sebanya 468 dan 78 plat cover jembatan. Dalam hal ini, negara mengalami kerugian material sebesar Rp132.730.000,” jelas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting saat mengggelar konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

David menjelaskan peristiwa itu saat Jolis Nainggolan mendapat informasi dari Polres Langkat terkait pencurian itu. MS melakukan aksi pencurian diketahui personel Polsek Tanjung Pura menggunakan sebo sedang melakukan aksinya sekira pukul 21.30 WIB Selasa (3/12).

Ketika itu, MS kedapatan sedang membuka baut dan plat jembatan menggunakan kunci inggris. Ketika hendak ditangkap, warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat melompat ke aliran Sungai Batang Serangan.

MS membuang kunci inggris yang digunakannya sebagai alat memuka baut pun dibuang ke aliran sungai. Akan tetapi, polisi menemukan beberapa baut yang sudah terbuka dari tiang jembatan. Bahkan, sampan kayu milik MS juga masih terikat di jembatan itu.

“Besoknya, pelapor mengecek kondisi jembatan dan menemukan baut dan plat cover yang hilang. Tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar David.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 5 buah mur, 4 buah ring, 2 buah baut dan 1 unit sampan kayu sebagai barang bukti. Tersangka MS sudah beraksi sebanyak 5 kali dalam sebulan terakhir.

“Uang hasil kejahatannya, digunakan MS untuk memenuhi ekonomi keluarga,” pungkas David. (Ahmad)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *