LangkatTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat buka suara terkait gaji PPK dan PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Langkat yang belum diberikan.
Ternyata, PPK dan PPS Langkat belum membuat laporan pertanggungjawaban. KPU Langkat menegaskan telah membuat surat dan mengumumkan ke group PPK dan PPS.
KPU Langkat pastikan membayar gaji PPK dan PPS apabila sudah selesai membuat laporan.
“Menunggu laporan pertanggungjawaban dari PPK dan PPS, sudah disurati dan diberitahukan juga ke group Sekretariat PPK dan PPS untuk menyelesaikan SPJ mereka agar segera dibayarkan Honor nya,” tegasnya,
Diberitakan sebelumnya, penyelenggara Pilkada 2024 di Langkat mengeluhkan belum diterimanya gaji untuk bulan Januari 2025 dari KPU Langkat.
Padahal masa Jabatan PPK dan PPS sudah selesai di 31 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan salah satu penyelenggara Pilkada di Langkat yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/2).
“Masa jabatan PPK dan PPS sudah berakhir tapi honor bulan Januari belum dibayarkan,” kata sumber kepada LangkatTerkini.Com.*