LANGKATTERKINI.COM – Isak tangis mengiringi pengakuan NM saat ia berdiri di hadapan puluhan pendemo yang berkumpul di kantin Mapolres Tapanuli Selatan, Senin (26/8/2024) siang.
Dihadapan pendemo dan didampingi Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., NM, NM yang merupakan pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, tak kuasa menahan emosinya saat mengenang tuduhan yang dilontarkan Jaksa Jovi melalui media sosial.
Tuduhan tersebut pertama kali diterima NM melalui sebuah pesan WhatsApp yang dikirim oleh rekannya seorang staf di bagian pidana umum.
Pesan itu berisi screenshot postingan Instagram yang diunggah oleh akun @Joviandreeabachtiar. Dalam postingan itu, Jovi menuduh NM menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk untuk berpacaran.
Tuduhan ini diperparah dengan bahasa kasar yang menuduh NM melakukan tindakan tidak senonoh, memicu perasaan malu dan tertekan yang mendalam pada diri NM.
Kehadiran NM di depan massa bukan hanya sekadar bentuk keberanian, tetapi juga sebuah langkah untuk mencari keadilan atas nama dirinya yang merasa telah difitnah di hadapan publik.
Tangisnya pecah ketika ia menceritakan bagaimana tuduhan tersebut menyebar luas dan merusak reputasinya, baik di lingkungan kerja maupun di kalangan masyarakat.
“Saya sangat dirugikan atas postingan Bang Jovi terhadap saya. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi antara saya dan bang Jovi, tetapi pihak keluarga saya tidak terima,” ucap NM terisak di hadapan pendemo.
Tak hanya di Instagram, ternyata Jaksa Jovi juga memposting tuduhan serupa di akun TikTok-nya, dengan narasi yang lebih kasar dan menyudutkan.
“Pacaran pakai kendaraan sendiri, jangan pakai kendaraan dinas apalagi mobil dinas pimpinan!” tulis Jovi di TikTok yang sekarang akun tersebut tidak terlihat lagi.
NM berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja kepolisian, tetapi juga menjadi pelajaran bagi siapapun yang dengan mudahnya menyebarkan fitnah di dunia maya.
“Saya dikatakan ani-ani (simpanan pria tua hidung belang) atas postingan tersebut, saya dikatakan simpanan atas postingan Bang Jovi tersebut dan banyak kerugian lainnya.
Seperti kedua orang tua saya kecewa melihat postingan tersebut. Saya mohon tetap akan dilanjutkan (proses hukum),” ucap NM mengakhiri sambil mengusap air mata yang membasahi pipinya.
Sementara itu, AKBP Yasir Ahmadi menyebutkan terlapor telah diamankan dengan cara penjemputan paksa. Itu dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Yasir mengatakan, kasus berawal saat korban melaporkan tersangka karena dinilai telahmenghancurkan harga dirinya akibat postingan-postingan di media sosial mengenaidirinya. Bahkan, akibat yang dilakukan tersangka, orang tua korban sakit dan iagagal menikah.
“Pada intinya korban merasa merugi atas perbuatan dari tersangka yang kuat dugaan telahmenyebarkan informasi atau berita di media sosial terkait kesusilaan,”ungkapnya.
Dalam kasus itu,kata Yasir, pihaknya menyita satu unit handphone warna putih dan 15 screenshoot(tangkapan layar) postingan milik tersangka terkait korban.
Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, membenarkan bahwa kedua belah pihak adalah bawahannya. Dia menyebut pihaknya sudah mencoba mendamaikan dan memediasi kedua belah pihak, namun tersangka tak mengindahkannya.
“Saya juga sebagai pimpinan, kecewa terhadap semua ini. Nanti di Kejaksaan pasti kita juga lakukan upaya Restorative Justice terhadap perkara ini,” ucapnya.
Akibatperbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atauPasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atasUU No.11/2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahunpidana penjara. (agung)