LANGKAT

Kasus Suap Syah Afandin Masuk Babak Baru, KPK Periksa Kadisdik, Kadinkes, Kepala BKD hingga Ketua APDESI

×

Kasus Suap Syah Afandin Masuk Babak Baru, KPK Periksa Kadisdik, Kadinkes, Kepala BKD hingga Ketua APDESI

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK

LangkatTerkini.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025-2026,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Beberapa pejabat yang dipanggil sebagai saksi antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting, serta mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Syafriansyah Nasution.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilannya, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi Satpol PP Langkat Sapril Rinto Ritonga, serta Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat Hasan Basri.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan Bupati Langkat saat itu, Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Sehari setelah OTT, tepatnya 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif-mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan camat, promosi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa berbagai pihak yang dinilai mengetahui alur pengadaan proyek maupun dugaan penerimaan uang oleh para tersangka. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan maupun menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *