LangkatTerkini.Com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyoroti kembali terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah di Sumatera Utara yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat serta berdampak terhadap roda perekonomian.
Irvan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan langsung LBH Medan, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan mengalami kekosongan stok BBM. Beberapa di antaranya berada di kawasan HM Yamin, Denai, Mandala, Johor, hingga SPBU Padang Bulan yang disebut sempat menghentikan pelayanan karena kehabisan pasokan.
“Di lapangan kami melihat masyarakat harus mengantre sangat panjang, bahkan antrean kendaraan mengular hingga ke badan jalan. Banyak warga harus menunggu berjam-jam hanya untuk memperoleh BBM,” ujar Irvan dalam keterangannya, Senin (2o/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyebut cadangan BBM nasional dalam kondisi aman serta kapasitas tangki penyimpanan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Hal senada, lanjut Irvan, juga disampaikan PT Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, yang menyatakan stok BBM aman dan proses distribusi terus dioptimalkan.
“Fakta yang terjadi di lapangan justru menunjukkan masyarakat kesulitan memperoleh BBM. Karena itu kami menilai pernyataan yang menyebut stok aman tidak sesuai dengan kondisi yang dirasakan masyarakat Sumatera Utara,” katanya.

Irvan menilai, berulangnya kelangkaan BBM menjadi indikator adanya persoalan serius dalam tata kelola distribusi energi di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan, kepanikan masyarakat, hingga memicu aksi pembelian secara berlebihan (panic buying).
Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyebut antrean panjang di sejumlah SPBU dipicu berhentinya operasional sopir truk tangki Pertamina secara massal.
“Bila memang penyebabnya sebagaimana disampaikan Gubernur Sumut, maka hal itu semakin menunjukkan adanya persoalan dalam sistem distribusi BBM yang perlu segera dibenahi oleh Pertamina,” ujarnya.
Irvan turut mengkritisi langkah pengerahan personel TNI dan Polri untuk membantu mengemudikan truk tangki BBM. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena tugas utama kedua institusi telah diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah bersama Pertamina harus memastikan distribusi BBM berjalan normal tanpa mengesampingkan fungsi dan tugas pokok institusi lain,” tegasnya.
LBH Medan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM di Sumatera Utara, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri ESDM dan jajaran direksi PT Pertamina apabila dinilai tidak mampu menjamin kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.
Irvan menambahkan, permasalahan kelangkaan BBM yang terus berulang harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak serta berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.














