LangkatTerkini.Com – Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Dr. Redyanto Sidi SH MH, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat merupakan bagian penting dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin dan tim suksesnya Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Langkat, kamar tidur Syah Afandin di Rumah Dinas Bupati, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Menurut Redyanto, penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
“Artinya KPK telah mengetahui rangkaian peristiwa tersebut dan penggeledahan menjadi salah satu langkah untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai penggeledahan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) juga dapat menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Tentu rangkaian penyelidikan akan mengungkap semuanya, termasuk pengembangan peristiwa. Hal itu dapat diketahui dari keterangan saksi, petunjuk, maupun alat bukti lainnya. Saya meyakini KPK tentu sudah memiliki dasar untuk melakukan langkah-langkah tersebut,” katanya.
Menanggapi dugaan praktik jual beli jabatan yang ikut menjadi perhatian publik, Redyanto menjelaskan bahwa pembuktiannya dilakukan berdasarkan proses penyidikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Keterangan saksi, petunjuk, dokumen, maupun alat bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam membuktikan apakah praktik tersebut benar terjadi atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, penggeledahan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga memiliki relevansi apabila penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi aparatur sipil negara (ASN).
Lebih lanjut, Redyanto mendorong KPK untuk bekerja secara maksimal dan profesional agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tentunya harus maksimal dan siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap KPK menjalankan seluruh kewenangannya secara menyeluruh, baik dalam mengungkap dugaan korupsi proyek maupun kemungkinan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Fungsi KPK harus dijalankan secara menyeluruh dengan melakukan proses hukum terhadap seluruh temuan bukti dan rangkaian peristiwanya, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Harapannya, kasus seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat semakin bersih,” pungkas Redyanto.














