LangkatTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan total nilai anggaran mencapai Rp48,4 miliar.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan mobiler untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dibiayai melalui anggaran tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Dalam proses penyelidikan itu, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut disebut telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kebenaran penyelidikan dan jumlah saksi yang telah diperiksa, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan belum mendapat balasan.
Berdasarkan hasil audit yang diperoleh, proyek pengadaan tersebut diduga mengandung sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, termasuk adanya indikasi mark-up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek pengadaan mobiler itu terbagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pengadaan untuk jenjang SD memiliki nilai kontrak sekitar Rp21,6 miliar dan dikerjakan oleh PT Dharma Aji Sejahtera. Sementara paket pengadaan untuk jenjang SMP bernilai sekitar Rp26,7 miliar dan dikerjakan oleh PT Bismacindo Perkasa.
Seluruh pekerjaan dilaksanakan dalam kurun waktu sekitar empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, untuk memenuhi kebutuhan sarana belajar di sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Langkat.
Untuk jenjang SD, pengadaan mencakup 429 paket bagi sekolah negeri dan lima paket untuk sekolah swasta. Setiap paket terdiri atas 28 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Sedangkan untuk jenjang SMP, pengadaan meliputi 332 paket bagi sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta. Masing-masing paket berisi 30 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Dalam hasil audit tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan proyek diduga belum sepenuhnya memenuhi prinsip efisiensi dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Auditor memperkirakan potensi kerugian keuangan negara pada paket pengadaan mobiler tingkat SD mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara pada paket pengadaan untuk SMP, potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp4,5 miliar.














