LANGKAT

KPK Diminta Turun Langsung Cek Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ada Kecurigaan?

×

KPK Diminta Turun Langsung Cek Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ada Kecurigaan?

Sebarkan artikel ini
Rumah dan Mobil Mewah Wakil Ketua DPRD Langkat
Penampakan rumah Wakil Ketua DPRD Langkat yang tak masuk dalam LHKPN

LangkatTerkini.Com – Penyelenggara negara atau pejabat negara diminta jujur untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dan terang benderang asal muasal harta tersebut.

Namun, mirisnya, Ajai Ismail alias Acai, Wakil Ketua DPRD Langkat tersebut, melaporkan cuma memiliki harta senilai puluhan juta rupiah saja. Ia diduga menyembunyikan harta miliaran rupiah di LHKPN KPK, tentu menimbulkan kecurigaan dan patut dipertanyakan. Sering dilihat Wakil Ketua DPRD Langkat dan anaknya sering memakai mobil Mewah Robicon dan Alpard.

Dilihat LangkatTerkini.Com, dalam pengumuman LHKPN KPK, Ajai Ismail yang dilaporkannya tanggal 6 Mei 2024/Periodik 2023 dengan total harta kekayaannya Rp. 20 juta. Dan tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi mesin, surat berharga lainnya serta harta bergerak lainnya.

Sedangkan periodik 2021 yang dilaporkan pada 11 Agustus 2022 dengan rincian yaitu kas dan setara kas Rp. 6 juta, hutangnya Rp. 681.851.912 jadi jumlah harta kekayaannya minus Rp -675.851.912.

Kemudian Pengumuman LHKPN periodik, 2022 yang dilaporkan pada 23 Me 2023. Tidak ada memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hara bergerak lainnya, surat berharga lain. Sedangkan kas dan setara kasnya senilai Rp. 6.000.000, harta lainnya tidak ada sub total Rp 6.000.000. Hutang Rp.389.629.664 dengan total harta kekayaannya minus Rp.-383.629.664.

Terkait LHKPN itu, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, memberikan pernyataan bahwa itu salah ketik. 

“Ada kesalahan ketik  anggota kita pak miliar menjadi juta pak, kan enggak mungkin kalau cuman 20 jt pak 1 unit sepeda motor aja mungkin uda lebih dari 20 jt,” kata Ajai saat dimintai konfirmasi Wartawan melalui pesan Whatsapp, Senin (10/2/2025). 

Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan Dr Rudyanto Sidi SH MH mengatakan KPK berhak memanggil Ajai Ismail. 

“KPK dapat memanggil untuk klarifikasi,” kata Ridi sapaan akrab Redyanto Sidi. 

Ia menegaskan jika benar LHKPN nya tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada Keterangan Palsu dalam LHKPN tersebut. 

“KPK dapat minta bantuan Penegak Hukum baik Kejaksaan atau Kepolisian untuk cek kebenaran Faktual atas data LHKPN tersebut, tetapi idealnya KPK turun langsung,” kata Direktur LBH Humaniora itu.*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *