LangkatTerkini.Com – Tarif parkir sepeda motor jenis along-along sebesar Rp5.000 di kawasan Pasar Baru Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi perhatian. Tarif tersebut terlihat pada tulisan pengumuman di lokasi parkir saat pantauan Langkat Terkini pada Sabtu pagi (24/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tulisan pengumuman mencantumkan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan along-along, sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000.
Namun, keberadaan tulisan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang membuat pengumuman dan dasar penetapan tarif parkir yang berlaku di kawasan pasar tersebut.
Seorang juru parkir bernama Hendra mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang membuat tulisan pengumuman tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai juru parkir.
“Bukan saya yang buat, saya hanya pekerja,” kata Hendra.
Hendra membenarkan adanya tarif Rp5.000 untuk kendaraan along-along. Menurutnya, tarif tersebut diberlakukan dengan alasan satu kendaraan along-along dapat menempati ruang parkir untuk dua sepeda motor.
Terkait alur penyetoran uang parkir, Hendra menyebut uang yang dikumpulkan tidak langsung disetorkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat. Menurut keterangannya, terdapat pihak ketiga yang mengambil uang tersebut.
Warga Pertanyakan Pengawasan

Sejumlah warga juga mengeluhkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan Pasar Baru Stabat. Mereka mempertanyakan pengawasan dari Dishub Kabupaten Langkat, khususnya terkait penetapan tarif dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pungutan parkir.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang agar masyarakat mengetahui tarif resmi yang berlaku serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Merujuk Perbup Langkat Nomor 8 Tahun 2021
Berdasarkan dokumen Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 yang dirujuk dalam pemberitaan ini, tarif parkir disebut sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh Terbit Rencana Perangin-angin, dengan salinan yang mencantumkan nama Alamat Tarigan. Namun, ketentuan pasal, lampiran tarif, status keberlakuan peraturan, serta kesesuaiannya dengan kondisi parkir di Pasar Baru Stabat masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.

Apabila tarif yang diberlakukan di lapangan berbeda dengan ketentuan resmi yang berlaku, Dishub Kabupaten Langkat perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan tarif, dan pengawasan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, Langkat Terkini sedang berusaha mendapatkan keterangan resmi dari Dishub Kabupaten Langkat maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di Pasar Baru Stabat.
Langkat Terkini membuka ruang bagi Dishub Kabupaten Langkat dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan ini berimbang serta masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tarif dan tata kelola parkir di Pasar Baru Stabat Kabupaten Langkat.














