LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kabupaten Langkat memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 16 hingga 21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Nomor 400.3.5-39/DISDIK/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.
Surat edaran yang diterbitkan di Stabat pada 16 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD-PNF, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Langkat.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menginstruksikan agar kegiatan pembelajaran selama periode yang ditetapkan dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Orang tua atau wali murid juga diminta mengawasi pelaksanaan PJJ, memastikan anak mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal, serta membatasi aktivitas di luar rumah selama jam pembelajaran.
Selain itu, para guru diinstruksikan memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak membebani peserta didik selama kegiatan belajar berlangsung dari rumah.
Penyesuaian tidak hanya berlaku bagi peserta didik. Kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan juga dilaksanakan dengan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Pelaksanaan PJJ Dievaluasi Berkala
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Langkat menyatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang.
Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/Disdik/X/2026 mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat kabut asap.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, S.H.
Dengan kebijakan ini, satuan pendidikan, guru, orang tua, dan peserta didik diharapkan dapat menjalankan kegiatan pembelajaran secara optimal dari rumah sembari menunggu hasil evaluasi kondisi kualitas udara dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.














