SUMUT

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

×

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sebarkan artikel ini
Sekda Langkat Amril Diperiksa KPK Terkait Administrasi Jabatan Bupati
Gedung KPK di Jakarta Selatan (Foto: LangkatTerkini.Com)

LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan pada September 2026. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026) sebagaimana dikutip LangkatTerkini.Com dari antaranews.com.

Budi mengungkapkan, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

“Dari pihak BBPJN,” ujar Budi.

KPK, kata dia, akan menyampaikan identitas para tersangka setelah proses penyidikan memasuki tahap yang memungkinkan untuk diumumkan kepada publik.

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” katanya.

Periksa Tujuh Saksi

KPK Ingatkan Wakil Bupati Langkat Tiorita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Dalam perkara yang sama, KPK pada Rabu memeriksa tujuh dari delapan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian; serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko.

KPK juga memeriksa mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Sementara itu, mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Dari delapan orang yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan hari ini, ada satu saksi, yakni MNS (Munson), yang meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, sedangkan tujuh saksi lainnya hadir memenuhi panggilan,” kata Budi.

Ketika ditanya apakah terdapat saksi yang diperiksa tersebut dan telah berstatus tersangka, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. KPK menyatakan identitas para tersangka akan diumumkan pada waktunya.

Berawal dari OTT pada Juni 2025

KPK Tetapkan Dua Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster.

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumut.

Nilai keseluruhan enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 5 Mei 2026 KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pada saat itu, KPK belum menetapkan tersangka baru.

Dengan penetapan delapan tersangka pada September 2026, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut tersebut terus berkembang. KPK belum mengungkap identitas kedelapan tersangka maupun dugaan peran mereka dalam perkara tersebut. :

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *