LangkatTerkini.Com – Sejumlah aset kedinasan yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Husni Mustafa, hingga Senin (28/9/2026) disebut belum dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin, saat dikonfirmasi LangkatTerkini.com terkait perkembangan pengembalian aset tersebut.
“Belum,” kata Agus, Senin (28/9/2026).
Saat ditanya mengenai langkah KPU Sumatera Utara maupun KPU Langkat terkait pengembalian aset tersebut, Agus mengarahkan agar persoalan itu dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Langkat, Imran Lubis.
“Konfirmasi ke KPU Langkat. Karena peristiwa tersebut terjadi di KPU Langkat,” ujarnya.
Agus menjelaskan, proses pinjam pakai serta berita acara serah terima kendaraan dinas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat kepada KPU Langkat dilakukan di Langkat.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut berada pada ranah KPU Langkat.
Sementara itu, Imran Lubis belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Mobil Dinas Jadi Salah Satu Pokok Persoalan di Sidang DKPP

Sebelumnya, keberadaan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mobil tersebut sebelumnya digunakan Husni sebagai fasilitas kedinasan.
Dalam persidangan, Husni menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sempat dibawanya ke Kabupaten Asahan untuk keperluan pulang ke rumah orang tuanya.
Setelah berada di Asahan, menurut Husni, kendaraan tersebut kemudian dipinjam oleh adiknya.
“Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orang tua saya di Asahan. Dan pada saat sampai ke rumah orang tua di Asahan, memang mobil itu saya parkirkan di rumah orang tua. Kemudian dipinjam oleh adik saya,” kata Husni dalam persidangan.
Husni kemudian menerangkan bahwa kendaraan tersebut dipinjamkan oleh adiknya kepada seorang rekannya. Namun, pada saat proses pemeriksaan berlangsung, keberadaan kendaraan tersebut disebut belum diketahui secara pasti.
Husni juga menjelaskan bahwa laporan kepada kepolisian belum dilakukan karena masih terdapat sejumlah bukti yang menurutnya perlu dilengkapi, termasuk komunikasi, identitas pihak terkait, dan keterangan saksi.
Ia menyatakan akan melengkapi bukti-bukti tersebut agar persoalan keberadaan kendaraan dapat diproses melalui jalur hukum.
Husni Janjikan Pengembalian Perangkat Elektronik

Selain mobil dinas, dalam persidangan Husni juga memberikan penjelasan mengenai dua unit laptop merek Lenovo dan satu unit iPad yang disebut sebagai aset kedinasan KPU.
Husni menyatakan ketiga perangkat elektronik tersebut masih berada dalam penguasaannya. Ia juga menyampaikan komitmen untuk mengembalikan seluruh perangkat tersebut.
“Teradu sampaikan hingga saat ini masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ujarnya dalam persidangan.
Namun, berdasarkan keterangan Ketua KPU Langkat Agus Arifin pada Senin (28/9/2026), aset yang dimaksud belum dikembalikan.
Perkara Masih Berproses di DKPP

Sidang pemeriksaan perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Joko Arief Budiono dari unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan DKPP. Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan pelanggaran dalam perkara ini masih menunggu proses dan keputusan DKPP.
Hingga berita ini diterbitkan, Husni Mustafa belum memberikan keterangan terbaru terkait belum dikembalikannya aset tersebut setelah batas waktu yang disampaikannya dalam persidangan.














