LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., turut menghadiri sekaligus menandatangani dokumen kerja sama tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Langkat.

Untuk Kabupaten Langkat, penandatanganan dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.
Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan percepatan legalitas tanah wakaf membutuhkan komitmen dan koordinasi seluruh pihak. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, dan BWI perlu memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi persoalan di kemudian hari.
“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujar Bobby.
Bobby berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyebutkan sertifikasi tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.030 bidang telah memiliki sertifikat.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungannya terhadap program percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga aset wakaf agar tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.














