BERITA UTAMA

4 Terdakwa Kasus PPPK Langkat Divonis Bersalah

×

4 Terdakwa Kasus PPPK Langkat Divonis Bersalah

Sebarkan artikel ini
Kasus PPPK Langkat
Aksi guru seleksi PPPK di Alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat

LangkatTerkini.Com – Sidang kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2025 sempat molor hingga malam hari, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025). Hal itu membuat pengacara ratusan guru honorer kecewa. 

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi divonis lebih berat dari 3 terdakwa lainnya. 

Saiful dihukum 3 tahun penjara lantaran Ia terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

M Nazir, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan menegaskan perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata M Nazir. 

Selanjut dalam amarnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

PPPK
Hakim PN Medan membacakan putusan vonis kasus PPPK Langkat (Foto: Istimewa)

Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atau sebagaimana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dari Kejati Sumut, untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara usai pembacaan putusan, tangis haru terdakwa Eka langsung pecah di ruang sidang. Keluarga terdakwa juga turut menangis memeluk terdakwa Eka yang tampak lemas mengatahui divonis bebas.

Sebagaimana diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK Langkat 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta.

Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi

Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/peserta menjadi Rp 60 – 65 juta.

Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang diduga menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *