LangkatTerkini.Com – Tidak ditampilkannya prosesi penyematan Tanjak Melayu dan Songket Melayu dalam acara pisah sambut Kapolres Langkat menuai perhatian Sultan Langkat, Tengku Arifanda Aziz Abdul Djalil Rahmad Shah.
Sultan menyampaikan keprihatinan sekaligus mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat agar konsisten menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah beserta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Menurut Sultan Langkat, penghormatan terhadap seluruh suku dan budaya yang hidup di Kabupaten Langkat harus tetap dijaga. Namun, dalam setiap kegiatan resmi yang mewakili pemerintah daerah, pelaksanaan adat istiadat dan penggunaan simbol budaya harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.
“Langkat memiliki jati diri sebagai Negeri Melayu. Karena itu, setiap penyelenggaraan acara resmi pemerintah harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah beserta Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya. Seorang kepala daerah berkewajiban menjadi teladan dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Sultan Langkat.
Dalam Perbup tersebut diatur bahwa penyambutan tamu kehormatan dan pelaksanaan acara seremonial di Kabupaten Langkat menggunakan atribut budaya Melayu, seperti tanjak atau tengkulok, kain samping, serta tarian persembahan sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas budaya daerah.
Sultan menegaskan, pernyataannya bukan untuk mengesampingkan budaya lain yang hidup dan berkembang di Kabupaten Langkat. Namun, ketika menyangkut simbol resmi daerah, budaya Melayu sebagai identitas Kabupaten Langkat harus tetap dikedepankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Syarikat Masyarakat Adat Melayu Sumatera Timur, Wan Arief Surahman, melalui Staf Khusus Bupati Langkat, juga mengingatkan agar Pemkab Langkat konsisten menjalankan Perda dan Perbup tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, termasuk dalam penggunaan simbol-simbol adat Melayu pada kegiatan resmi pemerintahan.
“Prosesi penyematan Tanjak Melayu dan Songket Melayu bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan terhadap identitas, sejarah, dan marwah Negeri Melayu Langkat yang telah menjadi tradisi dalam penyambutan pejabat di daerah tersebut,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi juga harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan resmi. Sebagai daerah yang dikenal sebagai Negeri Melayu, masyarakat berharap simbol-simbol adat dan warisan budaya Melayu tetap mendapat tempat yang terhormat dalam kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Langkat.
Pemkab Langkat Minta Maaf

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan klarifikasi resmi terkait penggunaan Uis Karo dalam prosesi pisah sambut Kapolres Langkat. Klarifikasi disampaikan melalui Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Winanda Akbar, SSTP, pada Jumat (17/7/2026).
Pemkab Langkat menyatakan memahami berbagai masukan dari masyarakat, terutama karena Kabupaten Langkat memiliki identitas budaya Melayu yang kuat.
Melalui klarifikasi tersebut, Pemkab menegaskan bahwa penggunaan Uis Karo sama sekali tidak dimaksudkan sebagai representasi maupun pengganti identitas budaya Melayu Kabupaten Langkat. Pemberian Uis Karo dilakukan semata-mata sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan persaudaraan kepada pejabat yang bertugas, tanpa bermaksud mengurangi penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu sebagai jati diri daerah.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa penggunaan atribut tersebut terjadi akibat kekhilafan dalam aspek teknis pelaksanaan protokol, bukan karena unsur kesengajaan atau niat mengabaikan nilai-nilai budaya Melayu.
“Hal ini murni miskomunikasi, tidak ada unsur kesengajaan. Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan maupun kurang berkenan atas kejadian ini,” ujar Winanda Akbar.
Ia menambahkan, Bagian Protokol Setdakab Langkat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan keprotokolan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan simbol-simbol budaya daerah dalam kegiatan resmi pemerintahan.
“Kami berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Evaluasi akan kami lakukan agar ke depan setiap prosesi resmi benar-benar memperhatikan aspek budaya, adat istiadat, serta kearifan lokal Kabupaten Langkat,” tegasnya.














